“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya,” ujar Ipda Cep Wildan saat memberikan keteranganya.
Karawang, otentiknews.click – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia tiga tahun di wilayah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (37), yang merupakan ayah kandung korban. Penanganan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap kelompok rentan.
“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya,” ujar Ipda Cep Wildan saat memberikan keterangan kepada awak media, dilansir Tribratanews, Sabtu (13/06/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya kondisi yang tidak wajar pada diri korban usai berada bersama terduga pelaku. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan seksual. Berdasarkan temuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polres Karawang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Wildan.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan yang dibutuhkan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tetap berjalan, namun kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana yang sering kali terjadi di lingkungan terdekat korban,” pungkas Ipda Cep Wildan. (***)


