İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Waduh !!, Pimpinan Ponpes di Karawang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan santri

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024).

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang menetapkan seorang pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam santri perempuan di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima dari para orang tua korban. Pelaku yang berinisial KA (31) diketahui melakukan aksinya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024).

KA menjalankan aksinya dengan modus memberikan hukuman kepada para santri perempuan yang dianggap melanggar peraturan Ponpes. Salah satu peraturan yang dijadikan alasan untuk menghukum para korban adalah larangan berpacaran.

Foto konferensi pers polres Karawang (istimewa)

Tersangka kemudian memaksa para santri untuk tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya mengenakan pakaian minim, seperti tanktop dan celana pendek. Lebih dari itu, pada hari ketiga, tersangka memaksa para korban untuk melepaskan semua pakaian di dalam kelas.

Polisi telah mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian dalam yang digunakan dalam aksi kejahatannya, di antaranya pakaian dalam merah muda, celana legging hitam, shortpant hitam, miniset hitam, bra, dan pakaian dalam abu-abu.

Atas tindakannya, KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (jat/red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles