Dalam agenda tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd., I., SH., MH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Karawang, otentiknews.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025, berlangsung di gedung Rapat Paripurna pada Senin, 30 Maret 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd., I., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam agenda tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd., I., SH., MH sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bagian penting dalam mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan masukan bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan ke depan.
“LKPJ ini menjadi instrumen evaluatif terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025, baik dalam aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd., I., SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyampaian LKPJ tersebut melalui pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD.
Pembahasan oleh Pansus DPRD akan difokuskan pada penelaahan terhadap capaian kinerja, realisasi program, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan bagi Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari siklus tahunan dalam sistem pemerintahan daerah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
Dengan disampaikannya LKPJ Tahun Anggaran 2025, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang ke depan. (red).


