21.4 C
New York
Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

BKPSDM Karawang Gelar Pelatihan Manajemen Dana BOS, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Keuangan Sekolah

spot_img

Pembukaan pelatihan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, MM, Inspektur Daerah Kabupaten Karawang Drs. H. Asip Suhendar, M.Si., serta Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin, S.STP., MM.

Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membuka Pelatihan Manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula BKPSDM Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai 23 hingga 30 Juni 2026 dan diikuti oleh para kepala sekolah terpilih dari jenjang SD dan SMP.

Foto: dok.prokopim

Pembukaan pelatihan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, MM, Inspektur Daerah Kabupaten Karawang Drs. H. Asip Suhendar, M.Si., serta Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin, S.STP., MM.

Berita Lainnya  Bupati Aep Lantik 151 Pejabat, Tegaskan Rotasi Berdasarkan Kinerja dan Bebas Transaksi Jabatan

Sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan ini, terdiri dari 30 Kepala Sekolah SD dan 10 Kepala Sekolah SMP yang mayoritas merupakan kepala sekolah baru.

Jumlah tersebut merupakan kuota selektif yang hanya sekitar lima persen dari total kepala sekolah di Kabupaten Karawang.

Dalam sambutannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa Bupati Karawang memberikan perhatian serius terhadap tata kelola dana BOS.

Menurutnya, paradigma pengelolaan dana pendidikan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada input dan output, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Berita Lainnya  Bupati Aep Tegaskan MAP Putih Bertuliskan "Bupati Karawang", Sebuah Surat ke BGN Terkait SPPG Sesuai Mekanisme Pemerintahan

Ia juga mengingatkan para peserta bahwa mereka merupakan kepala sekolah pilihan yang diharapkan mampu menjadi pelopor pengelolaan dana BOS yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pemahaman terhadap sistem ANKGAS dan SIPLah menjadi salah satu fokus utama yang harus dikuasai peserta selama mengikuti pelatihan.

“Integritas adalah modal utama. Harus ada keselarasan antara apa yang dipikirkan, diucapkan, dan dilakukan. Dari situlah lahir kepercayaan dan profesionalisme,” tegas Sekda di hadapan peserta.

Foto: dok.prokopim

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengelolaan dana BOS yang selama ini masih menjadi temuan dalam berbagai proses pemeriksaan.

Menurutnya, sejumlah kendala teknis yang kerap terjadi di lapangan turut menjadi materi pembelajaran, mulai dari persoalan penggunaan SIPLah, data peserta didik yang belum memiliki NISN, hingga evaluasi alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang.

Berita Lainnya  Wabup Maslani Resmi Buka Karawang Dragon Boat Festival 2026 di Situ Cipule

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan sistem E-Katalog versi terbaru yang kini menjadi bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.

Untuk memastikan efektivitas pembelajaran, BKPSDM Karawang menerapkan metode Corporate University (CorpU) yang menekankan implementasi hasil pelatihan secara langsung di lingkungan kerja masing-masing. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pengembangan kompetensi aparatur dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Karawang.

Ke depan, pelatihan akan dikembangkan dengan pola pembelajaran hybrid yang dipadukan dengan sesi mentoring sebesar 20 persen.

Peserta yang memenuhi persyaratan kehadiran dan menyelesaikan minimal 70 persen tugas pembelajaran akan memperoleh sertifikat kelulusan. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER