28.7 C
New York
Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Cegah Dugaan Pungli, DLHK Karawang dan RT Dipo Barat Sepakati MoU Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai ke Kas Daerah

spot_img

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah I DLHK Kabupaten Karawang, Erwin Baharudin, menjelaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat bukan merupakan praktik pungutan resmi oleh UPTD, melainkan akibat miskomunikasi mengenai pemberian uang secara sukarela kepada petugas lapangan.

Karawang, otentiknews.click – Polemik mengenai pemberian uang kepada petugas pengangkut sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) Dipo Barat, Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Hasilnya, DLHK bersama RT 001 RW 022 menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pelayanan pengangkutan sampah dengan mekanisme pembayaran retribusi secara non-tunai langsung ke rekening Kas Daerah.

Foto: dok.istimewa

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah I DLHK Kabupaten Karawang, Erwin Baharudin, menjelaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat bukan merupakan praktik pungutan resmi oleh UPTD, melainkan akibat miskomunikasi mengenai pemberian uang secara sukarela kepada petugas lapangan.

“Ini murni miskomunikasi dengan UPTD. Jadi RT biasa memberi uang untuk beli kopi yang dibagi kepada satu sopir dan empat pemuat sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Itu bukan untuk UPTD, melainkan diberikan secara sukarela kepada petugas,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Berita Lainnya  Bupati Aep Hadiri Muscab Kwarcab Karawang, Dorong Kepemimpinan Pramuka Semakin Maju

Menurutnya, setelah dilakukan pertemuan dan mediasi antara kedua belah pihak, dana yang sebelumnya diberikan tersebut telah dikembalikan kepada pihak RT disertai berita acara sebagai bentuk penyelesaian persoalan.

“Kalau memang pihak RT merasa tidak ikhlas memberi kepada petugas, maka uang tersebut kami kembalikan. Pengembaliannya sudah dilakukan dengan berita acara,” katanya.

Edukasi Retribusi Sesuai Peraturan Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menjelaskan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman mengenai mekanisme retribusi persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

Ia menerangkan, tarif retribusi pengangkutan sampah menggunakan armada DLHK ditetapkan sebesar Rp150.000 per meter kubik. Dengan kapasitas truk sekitar enam meter kubik, maka retribusi resmi mencapai Rp900.000 setiap kali pengangkutan.

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya ketentuan tarif pelayanan persampahan berdasarkan jumlah kepala keluarga sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Berita Lainnya  Wabup Karawang Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dan Masyarakat

“Alhamdulillah setelah dijelaskan mengenai aturan retribusi, pihak RT memahami mekanisme yang berlaku. Sekarang sudah dibuat MoU pelayanan dengan DLHK dan pembayarannya tidak lagi kepada petugas, tetapi langsung ke rekening Kas Daerah,” ungkap Erwin.

Tegaskan Tidak Ada Lagi “Uang Kopi”

Erwin mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang, rokok maupun makanan kepada petugas pengangkut sampah guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

“Biarkan petugas kami bekerja dengan baik. Jangan lagi ada pemberian uang kopi, rokok ataupun makanan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas kebersihan bekerja setiap hari tanpa hari libur dengan risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Menurut Erwin, penghasilan sopir pengangkut sampah sekitar Rp2.800.000 per bulan, sedangkan tenaga pemuat sekitar Rp2.400.000 per bulan.

Soroti Transparansi Pengelolaan Iuran Warga

Dalam keterangannya, Erwin juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan iuran sampah yang dikumpulkan di lingkungan masyarakat.

Berita Lainnya  Kapolres Karawang Lepas Taruna Akpol Angkatan 59, Apresiasi Dedikasi dan Semangat Pengabdian Calon Perwira Polri

Menurutnya, iuran warga tetap diperbolehkan sepanjang dikelola secara terbuka oleh RT/RW atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk membiayai operasional kebersihan lingkungan.

Sementara itu, apabila pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menggunakan armada DLHK Kabupaten Karawang, maka retribusi resmi tetap wajib dibayarkan langsung ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut pengelolaan tersebut mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan persampahan.

“Yang penting dipisahkan secara jelas dan dikelola secara transparan. Biar petugas kami bekerja dengan baik tanpa ada lagi istilah uang kopi,” pungkas Erwin.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, pelayanan pengangkutan sampah di TPSS Dipo Barat kini menggunakan mekanisme pembayaran retribusi resmi secara non-tunai langsung ke Kas Daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah munculnya dugaan pungutan di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER