28.7 C
New York
Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Soroti Dampak Ekologis dan Konflik Agraria, Forum Multipihak Bedah Rencana Kawasan Intan Industrial Park di Karawang

spot_img

Forum yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat terdampak tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses perencanaan pembangunan kawasan industri.

Karawang, otentiknews.click – Rhizoma Indonesia bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park: Dampak Ekologis, Tata Ruang, dan Hak Agraria Masyarakat” sebagai ruang dialog multipihak untuk mengkaji berbagai aspek dalam rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP) di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Forum yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat terdampak tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses perencanaan pembangunan kawasan industri.

Diskusi berlangsung pada hari Rabu, 8 Juli 2026 disalah satu hotel di Karawang, menyoroti empat isu utama, yakni perlindungan kawasan resapan air, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, transparansi proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Kawasan Resapan Air Dinilai Perlu Perlindungan

Dalam pemaparannya, Wahyu Widiarto dari Rhizoma Indonesia menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup Karawang yang dinilai semakin rentan.

Berita Lainnya  Miris!! di Karawang Ucapan Kasatpol PP : "Kami Kucing-kucingan Untuk Memberantas Miras"

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2013, luas kawasan lindung yang tersisa sekitar 18,88 persen.

Menurutnya, meskipun ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan atau kawasan lindung telah dihapus melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara ilmiah keberadaan kawasan lindung tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, kualitas udara, serta mitigasi perubahan iklim.

Wahyu juga menyebut Kecamatan Ciampel merupakan kawasan resapan air yang memiliki fungsi ekologis penting sehingga setiap rencana perubahan fungsi lahan perlu mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh.

Konflik Agraria Disorot sebagai Persoalan Mendasar

Ketua SEPETAK, Engkos Kosasih, memaparkan bahwa konflik agraria di wilayah Ciampel memiliki akar sejarah yang panjang. Menurutnya, kawasan Telukjambe, Ciampel hingga Tanjungpura pada masa lalu merupakan tanah partikelir yang kemudian dinasionalisasi pemerintah, bukan kawasan hutan.

Ia berpendapat bahwa proses pengukuhan kawasan hutan belum menyelesaikan penataan batas secara tuntas sehingga memunculkan sengketa atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.

Dalam forum tersebut, Engkos menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan pembangunan dan tata ruang semestinya memperhatikan prinsip reforma agraria, kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, serta partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan wilayah.

Ia juga menyoroti pentingnya menempatkan ruang sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat, bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai tukar.

Berita Lainnya  Korban Curanmor Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan, Polisi Sebut Penyelidikan Masih Berjalan

Legislatif Soroti Tata Ruang dan Pengawasan Lingkungan

Foto: Soroti Dampak Ekologis dan Konflik Agraria, Forum Multipihak Bedah Rencana Kawasan Intan Industrial Park di Karawang (dok.istimewa)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Karawang masih mengacu pada Peraturan Daerah RTRW Tahun 2013 karena proses revisi RTRW masih berjalan dan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan lintas sektor.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, menilai kewenangan pengawasan pemerintah daerah terhadap persetujuan lingkungan mengalami perubahan setelah berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Menurutnya, sebagian kewenangan kini berada di pemerintah pusat sehingga ruang pengawasan di tingkat daerah menjadi lebih terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Ardiansyah dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa revisi RTRW saat ini telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Karawang setelah melalui proses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan RTRW yang masih berlaku, kawasan Ciampel tetap berstatus kawasan hutan sehingga setiap proses pelepasan kawasan harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang masih terjadi.

Aspek Pertanahan dan Partisipasi Publik

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Trananda Pratama Achmad, menjelaskan bahwa instansinya memberikan pertimbangan teknis pertanahan terkait rencana pengembangan PT Intan Pratama Properti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Berita Lainnya  MPKT Karang Taruna Kecamatan Purwasari Tegaskan Tak Akan Diam Kawal Kasus Dugaan Penculikan Tamelang

Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum tetap menjadi syarat utama sebelum suatu kawasan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada sesi penutup, perwakilan LBH Bandung bersama masyarakat sipil mendorong pemerintah agar memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat.

Perwakilan LBH Bandung, Rafi, menilai keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

Sementara itu, perwakilan warga Ace Sudiar dan Deden Sopyan menyampaikan aspirasi agar pemerintah turut mengevaluasi orientasi pembangunan industri di Karawang.

Mereka berharap pengembangan ekonomi daerah tidak hanya berfokus pada industri manufaktur skala besar, tetapi juga memperkuat sektor-sektor berbasis potensi sumber daya alam, budaya lokal, serta pembangunan yang berkelanjutan.

Forum FGD tersebut menjadi ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park.

Sejumlah peserta berharap setiap kebijakan pembangunan di masa mendatang dapat mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER