Rapat koordinasi penting ini dihadiri langsung oleh jajaran Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), serta para pegawai di lingkungan Perumdam Tirta Tarum Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Guna memaksimalkan tata kelola pelayanan publik yang prima dan terintegrasi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) internal dan lintas instansi pada Rabu (15/7/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Kantor Pusat Perumdam Tirta Tarum ini berfokus pada pembahasan teknis mengenai penugasan pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Rapat koordinasi penting ini dihadiri langsung oleh jajaran Direksi, Dewan Pengawas (Dewas), serta para pegawai di lingkungan Perumdam Tirta Tarum Karawang.
Kehadiran seluruh elemen kunci perusahaan ini menegaskan komitmen bersama dalam menyukseskan program kerja daerah, khususnya dalam pengelolaan operasional dan administrasi retribusi pelayanan persampahan.
Agenda ini menjadi wadah krusial bagi internal manajemen dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan dan implementasi tugas pemungutan di lapangan dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Perumdam Tirta Tarum Karawang menyampaikan bahwa sinergi antara jajaran direksi, dewan pengawas, dan seluruh pegawai merupakan motor utama dalam mendukung kebersihan lingkungan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Melalui kerja sama yang solid, diharapkan proses pemungutan retribusi kebersihan ini berjalan lebih tertata dan mempermudah masyarakat.
“Melalui sinergi yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih optimal,” tulis manajemen Perumdam Tirta Tarum Karawang dalam keterangan resminya.

Selain berfokus pada penguatan aspek koordinasi, pertemuan ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi agar seluruh pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada publik maupun pemangku kepentingan terkait.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan peningkatan pelayanan, Perumdam Tirta Tarum Karawang juga mengimbau masyarakat atau pelanggan yang memerlukan informasi lebih lanjut, koordinasi, maupun penyampaian laporan untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi yang telah disediakan.
Masyarakat dapat menghubungi layanan resmi melalui saluran Pengaduan di nomor 0888-2205-205 atau pusat layanan Pemasaran di nomor 0821-1491-5861. (red)


