Beberapa waktu lalu, DOMINUS LAW FIRM menyampaikan dua surat resmi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang. Surat pertama adalah Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan.
Karawang, otentiknews.click – Di dunia perbankan, kredit macet bukanlah peristiwa luar biasa. Yang membedakan sebuah lembaga keuangan dengan lembaga lainnya bukan semata-mata kemampuannya menagih piutang, melainkan bagaimana cara lembaga tersebut memperlakukan setiap orang ketika sengketa mulai terjadi.
Karena sesungguhnya, hukum tidak hanya mengatur hak untuk mengeksekusi, tetapi juga mengatur bagaimana hak itu dijalankan.
Beberapa waktu lalu, DOMINUS LAW FIRM menyampaikan dua surat resmi kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang. Surat pertama adalah Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan.
Isinya bukan penolakan membayar utang atau upaya menghindari kewajiban, melainkan menawarkan dialog, restrukturisasi, musyawarah, dan penyelesaian secara proporsional.

Dua hari kemudian menyusul Somasi I karena tidak adanya respons atas surat pertama. Dalam surat tersebut, DOMINUS LAW FIRM mengingatkan mengenai asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, prinsip kehati-hatian perbankan, peluang restrukturisasi, serta pentingnya penyelesaian yang berimbang sebelum tindakan eksekusi berjalan lebih jauh.
Menurut DOMINUS LAW FIRM, kedua surat tersebut tidak memperoleh tanggapan yang substansial. Berdasarkan investigasi internal firma hukum tersebut, proses lelang diinformasikan tetap berjalan hingga terdapat pemenang lelang.
Pernyataan ini merupakan posisi dan hasil investigasi sepihak dari DOMINUS LAW FIRM dan bukan merupakan penetapan resmi dari pengadilan maupun otoritas yang berwenang.
Bagi sebagian orang, persoalan bank memiliki hak dan debitur memiliki kewajiban ini terlihat sederhana. Namun, persoalannya bukan pada keberadaan hak, melainkan pada prosesnya.
Dalam negara hukum, proses adalah wajah dari keadilan, bukan sekadar formalitas administratif.
Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kecukupan ruang komunikasi, proporsionalitas pertimbangan permohonan, dan penerapan asas itikad baik secara timbal balik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hadir sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan kewenangan lembaga jasa keuangan.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam doktrin hukum modern, asas ini tidak hanya mengikat debitur, melainkan juga menjadi standar perilaku bagi kreditur dalam menjalankan hak-haknya berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, proporsionalitas, dan keseimbangan para pihak.
Melalui Somasi I, DOMINUS LAW FIRM juga menyoroti aspek perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan prinsip kehati-hatian. Jika ruang penyelesaian yang layak masih terbuka, dialog patut dipertimbangkan sebelum eksekusi final dilakukan.
Atas dasar kondisi tersebut, DOMINUS LAW FIRM menyatakan akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa kepatuhan proses penyelesaian kredit di Bank BJB Cabang Karawang. Mereka juga meminta adanya audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar langkah hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan menyeluruh dan audit dinilai sebagai mekanisme objektif untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik (good corporate governance), tanpa bertujuan menjatuhkan integritas institusi.
CEO DOMINUS LAW FIRM, Bang April, menegaskan bahwa kualitas komunikasi yang mendahului penyelesaian kredit menjadi poin krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui kewenangan hukum yang dimiliki, tetapi juga melalui kesediaan membuka ruang dialog. Dalam pandangan kami, apabila benar ruang komunikasi tidak berjalan sebagaimana yang kami harapkan, maka hal tersebut menjadi evaluasi penting mengenai implementasi asas itikad baik dalam hubungan antara kreditur dan debitur. Komunikasi bukan tanda kelemahan. Komunikasi adalah bagian dari penghormatan terhadap hukum,” ujar Bang April sapaan April kepada awak media, Senin (3/8/3026).
Senada dengan hal tersebut, Managing Partner DOMINUS LAW FIRM, Eman Taufik, SH., mengingatkan bahwa hak eksekusi bank bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut.
“Kami memahami bahwa berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Cabang Karawang sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki hak untuk melakukan eksekusi melalui pelelangan umum. Namun demikian, hak tersebut bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, proporsionalitas, kehati-hatian, serta prinsip perlindungan hukum yang melekat pada setiap hubungan kontraktual,” tegas Eman Taufik.
Eman menambahkan, jika di kemudian hari terbukti adanya penyimpangan prosedur atau tindakan yang menimbulkan kerugian tidak semestinya, terdapat berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Langkah tersebut meliputi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun mekanisme pengawasan otoritas, di mana penilaian final atas ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada kewenangan lembaga yang berwenang.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kemampuannya mengeksekusi hak, tetapi juga dari kesediaannya mendengar demi akuntabilitas di hadapan publik.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi otentiknews.click belum menerima konfirmasi ataupun tanggapan resmi dari pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Karawang.
Redaksi otentiknews.click membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, sekaligus hak jawab seluas-luasnya bagi jajaran manajemen Bank BJB Kantor Cabang Karawang demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (red)


