Kasus tersebut terkait dugaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan dan oknum pegawai BTN Karawang.
Karawang, otentiknews.click – PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Kartika Residence Karawang, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kasus tersebut terkait dugaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan dan oknum pegawai BTN Karawang.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, didampingi General Manager (GM) H. Asep Irawan Syafei yang akrab disapa Kang AIS, dalam konferensi pers bersama insan pers di Lapak Ngopi, pada Selasa (11/8/2026).
“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak Kejari Karawang. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mengambil sikap kooperatif untuk membantu menuntaskan kasus ini secara jernih, adil, dan objektif,” tegas Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa sejak munculnya dugaan praktik manipulasi data beberapa tahun lalu, jajaran direksi telah mengambil tindakan tegas. Sanksi berat pun sudah dijatuhkan kepada oknum internal perusahaan yang terlibat.
Manajemen memandang proses hukum di Kejaksaan ini sebagai bagian dari pembenahan internal dan evaluasi mendalam. Langkah ini sekaligus menjadi garansi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Perlindungan Hak Konsumen dan Tanggung Jawab ke Bank BTN
Di tempat yang sama H. Asep Irawan Syafei yang akrab disapa Kang AIS menambahkan bahwa PT BAS menjamin dan berkomitmen penuh untuk tetap melindungi seluruh hak konsumen dalam mewujudkan rumah impian mereka.
Selain itu, perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab secara profesional untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pihak Bank BTN.
Manajemen berkomitmen menyembuhkan dan menyelesaikan permasalahan hukum ini secepatnya dengan sebaik-baiknya.
Langkah strategis ini diambil agar operasional perusahaan dalam menyediakan hunian layak serta terjangkau bagi masyarakat tidak terganggu.
“Melalui pernyataan resmi ini, PT BAS berharap masyarakat dan para konsumen tetap tenang. Manajemen memastikan bahwa operasional serta pemenuhan hak konsumen tetap menjadi prioritas utama perusahaan di tengah proses hukum yang berjalan,” pungkas Kang AIS.
Hingga saat ini, penanganan kasus dugaan KPR fiktif oleh Kejari Karawang tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap pihak memiliki hak mendapatkan proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)


