“BPD memiliki tiga fungsi utama yang sangat krusial, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Saya minta seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja demi kesejahteraan warga,” tegas Bupati H. Aep Syaepuloh.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar upacara pengambilan sumpah jabatan dan peresmian ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang.
Prosesi sakral yang menandai babak baru tata kelola pemerintahan desa ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE pada hari Senin (05/10/2026) berlangsung di Lapang Karangpawitan, Karawang.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Karawang atau yang mewakili, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.
Kehadiran para pejabat teras ini menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan fungsi legislasi di tingkat desa.

Sebanyak 2.251 anggota BPD resmi dikukuhkan untuk Masa Keanggotaan 2026–2034.
Kehadiran wajah-wajah baru di jajaran BPD ini diharapkan mampu membawa energi positif, inovasi, serta komitmen yang kuat dalam mengawal sirkulasi demokrasi dan pembangunan di seluruh wilayah Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menekankan pentingnya sinergitas yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa.
Bupati Aep mengingatkan bahwa BPD bukan merupakan oposisi dari pemerintah desa, melainkan mitra strategis untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“BPD memiliki tiga fungsi utama yang sangat krusial, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Saya minta seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja demi kesejahteraan warga,” tegas Bupati H. Aep Syaepuloh.
Ia menggarisbawahi tantangan pengelolaan Dana Desa yang semakin besar. BPD dituntut memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar setiap rupiah anggaran yang turun ke desa benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., merincikan bahwa 2.251 anggota BPD yang dilantik dari 297 desa ini terdiri atas 1.493 anggota laki-laki dan 768 anggota perempuan.
Syaefulloh memaparkan bahwa langkah awal yang wajib segera digarap oleh para anggota terlantik adalah penguatan kelembagaan internal desa serta menyukseskan agenda politik desa yang sudah di depan mata.
“Setelah dikukuhkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026, ada beberapa hal krusial yang harus segera dilakukan, salah satunya membentuk alat kelengkapan dan menyusun kepengurusan BPD di masing-masing desa agar fungsi kelembagaan berjalan optimal.
Terlebih, BPD yang baru disumpah hari ini mengemban tanggung jawab besar untuk langsung mengebut persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada 22 November 2026 mendatang,” ujar Syaefulloh.
Lebih lanjut, Syaepulloh menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dan kebersihan proses birokrasi ini dengan menjamin penuh kelancaran administrasi bagi para anggota BPD.
“Kami tegaskan bahwa seluruh rangkaian prosesi penyerahan SK dan pelantikan BPD ini gratis dan sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun. Warga maupun anggota BPD kami minta untuk waspada, dan jika menemukan ada oknum yang mencoba meminta pungutan tertentu dengan dalih pelantikan, segera laporkan langsung ke kantor DPMD,” pungkasnya. (red)


