“Pihaknya menilai, penggeledahan itu lebih kental ke kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukumnya,”
Karawang, otentiknews.click –Penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan rumah Sekertaris darah (Sekda) Karawang terkait dugaan korupsi ruislag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu, Menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari praktisi hukum, H. Elyasa Budiyanto, SH.
Menurutnya, langkah Kejati Jabar yang menggeladah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan rumah Sekda Karawang, sudah melampaui batas dan terindikasi melanggar memorandum Jaksa Agung RI nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024, dan instruksi Jaksa Agung RI nomor 6 tahun 2023,” ucap Elyasa saat dihubungi awak media, melalui sambungan elektronik, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Elyasa, tindakan Kejati Jawa Barat terkesan “pesanan”, yang dimana jelang Pilkada Karawang, pamor Acep Jamhuri semakin menggeliat akan maju sebagai bakal calon bupati Karawang.
“Pihaknya menilai, penggeledahan itu lebih kental ke kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukumnya,” ujarnya.

Masih menurutnya, jika Kejati Jabar serius dalam pemberantasan kasus korupsi di Karawang, tidak hanya Sekda Karawang saja yang diperiksa dan digeledah, periksa juga mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Bupati yang saat ini menjabat yaitu H. Aep Syaepuloh.
“Penegakan hukum harus adil bagi semua, justice for all dan equality before the law, ada kesetaraan di depan hukum, artinya masa itu adalah ruislag itu pada masa bupati, kenapa nggak digeledah juga ke bupati, wakil bupati Aep.
Inilah konteksnya dari MOU Kejaksaan Agung nomor 127 dan Instruksi Kejaksaan Agung nomor 6 tahun 2023 untuk meminimalisir persoalan pergesekan hukum menjelang pilpres dan pilkada.
“Maka dari itu, jika persoalannya penegakan hukum Kejati Jabar jangan tebang pilih, lakukan secara transparan dan terbuka, lalu Kejati Jabar jangan menerjang perintah Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (caw/red).