Diduga Belum Miliki Izin UKL- UPL, Ketua KMG Meminta Bupati Karawang Tindak Tegas Gedung Horizon 

Masih dikatakan Imron, Bupati Aep harus segera menegur dinas terkait untuk mencari tahu sebab musabab terbengkalainya izin Horizon.

Karawang, otentiknews.click – Bupati Kabupaten Karawang H. Aep Syaepulah harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha PT Ind Phil. Managenment membangun gedung bertingkat yang berlokasi di Jalan Pangkal Perjuangan, By Pas Karawang tanpa izin UKL- UPL, PBG Site Plane dan syarat lainnya .

Hal tersebut dikatakan Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, pada Sabtu (29/6/2024).

Baca juga : https://otentiknews.click/diduga-belum-ada-ukl-upl-pembangunan-gedung-horizon-di-karawang-terus-berjalan/

Menurut Imron, pihaknya menduga dinas terkait seperti PUPR, DLHK, Dishub, dan BPMPTSL melakukan pembiaran, faktanya bangunan gedung Horizon seluas 7.900 meter sudah dibangun 6 lantai dari rencannya hanya 10 lantai.

Foto Ketua KMG Imron Rosadi

Namun ironisnya, UKL-UPL dan PBG nya belum diterbitkan, luas bangunan Horizon PT Ind Phil Management dalam KRK yang diterbitkan dinas PUPR tanggal 11 Nopember 2022, dan Amdal Lalin dari dishub tanggal 9 Nopember 2023, Sekarang sudah terbangun 6 lantai namun PBG nya masih belum terbit karena belum masuk SiM BG ,” ungkapnya.

Masih dikatakan Imron, Bupati Aep harus segera menegur dinas terkait untuk mencari tahu sebab musabab terbengkalainya izin Horizon.

“Ya mau perusahaan PMA atau PMDN ya ijin harus ditempuh juga sesuai aturan, kalau sudah diajukan SIM. BG ke Bidang Penataan Bangunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi PBG bakal masuk KAS daerah, Intinya Pemkab Karawang harus gerak cepat dan Bupati sebagai pimpinan daerah harus mendorong dinas terkait untuk menggali potensi PAD sektor PBG.” jelasnya.

Terpisah, Kasat Pol-PP Basuki Rahmat melalui Kabid PPUD Adi Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya Jumat (27/6/2024), ia menjelaskan Satpol-PP sudah mengundang dinas terkait yakni PUPR, Dishub, DPMPTSL dan DLHK rencananya rapat hari Selasa 2 Juli 2024.

“Kita samakan persepsi, lalu buat solusi, ya Sat Pol-PP nanti langsung turun ke lokasi pembangunan PT Ind Phil Management Horizon, bila terbukti melanggar, kita lakukan tindakan sesuai Perda No 8 tahun 2015 tentang izin bangunan gedung bertingkat,” tutupnya. (jat/red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles