19 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

Belum Kantongi Izin, Diduga Gedung Horizon University Serobot Sempadan Saluran Sungai 

spot_img

Menurut Deden, konstruksi pembangunan gedung itu memakan sempadan sungai saluran pembuang PUPR, padahal dalam aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ada pelarangan mendirikan bangunan di atas lahan sempadan sungai.”

Karawang, otentiknews.click – Polemik pembangunan Kampus Horizon University Indonesia terus bergulir, selain belum melengkapi perizinan bangunan seluas 7.900 meter disinyalir belakang bangunan gedung bertingkat tersebut menyerobot sempasan sungai saluran pembuang ,

Dugaan tersebut disampaikan tokoh pemuda aktivis lingkungan warga Bubulak, Kelurahan Tanjungpura, Deden Sofyan. Rabu, 3 Juli 2024 kemarin.

Menurut Deden, konstruksi pembangunan gedung itu memakan sempadan sungai saluran pembuang PUPR, padahal dalam aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ada pelarangan mendirikan bangunan di atas lahan sempadan sungai.” jelasnya

Berita Lainnya  Gebyar PATEN Kecamatan Kutawaluya, Disambut Antusias Masyarakat Nikmati Pelayanan 
Foto sempadan aliran sungai belakang gedung Horizon University (istimewa)

DIkatakan dalam aturan sempadan saluran itu lahan di sisi kiri dan kanan sungai, jaraknya sekitar 3 meter sehingga tidak diperkenankan dijadikan bangunan, karena fungsi sempadan itu untuk melindungi agar keberadaan sungai selalu terlindungi, apabila dilakukan pemeliharaan sungai.

Baca juga : https://otentiknews.click/bpmpt-karawang-tegaskan-bangunan-gedung-horizon-belum-berizin-harus-dihentikan/

“Kalau di sempadan didirikan bangunan, lalu bagaimana ketika dilakukan pemeliharaan normalisasi menggunakan alat berat, dipastikan bekonya sulit menjangkau karena kanan kirinya sudah ada bangunan,” ungkap Deden.

Ia juga menegaskan, sebelumnya pihak Kampus Horizon mengklaim mendirikan bangunan sesuai luas lahan yang tertera di sertifikat. Namun Deden akan menelusurinya ke kantor BPN Karawang.

Berita Lainnya  Polemik Galian Tanah di KNIC, Praktisi Hukum Askun: Pemkab Tak Berhak Pungut Pajak Ilegal

“Saya akan telusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN. Kalau ternyata benar di sertifikat memakan sempadan sungai, maka sertifikat itu harus diubah dan saya akan laporkan oknum pembuat sertifikat tersebut,” tegas Deden.

Sebelumnya, awak media delik.co.id telah bertemu dengan manajemen Kampus Horizon, Perwakilan pengelola Kampus Horizon, Dannia Ardin, mengatakan, dari awal pemeliharaan lahan itu sudah ada turap seperti di posisi saat ini.

“Turap awalnya dalam keadaan rusak dan longsor, lalu berdasarkan KRK dan sertifikat yang kami miliki, kami perbaiki turapnya. Jadi bukan ide dari kami sendiri ingin bangun turap,” kata Dannia.

Berita Lainnya  Peradi Karawang ‘Sentil' Kemenkue RI, Pertanyakan Bank BJB Terima Uang Miliaran Dinihari 

Masih dikatakan Dannia, ia meyakini pihaknya membangun sesuai aturan. Karena pihaknya membangun berdasarkan KRK dan sertifikat yang dipunya dan diukur ulang oleh BPN.

“Jadi kami rasa sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi jalur hijau, pasti tidak bisa keluar sertifikat kalau itu masuk jalur hijau dan itu (jalur hijau) pasti tidak boleh didirikan bangunan,” pungkasnya. (red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER