Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemungutan suara Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Karawang, otentiknews.click – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, telah resmi membuka seleksi Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024. Waktu pendaftaran sampai minggu depan, mulai tanggal 17 September Hingga 28 September 2024.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024, Rabu (18/09/2024).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemungutan suara Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024, PPS mulai membentuk KPPS sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Dikutip dari Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini informasi jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya:
Berikut Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024 :
-Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
-Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
-Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
-Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September -2 Oktober 2024
-Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September – 5 Oktober 2024
-Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
-Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
-Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November – 8 Desember 2024
Berikut Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024:
-Warga negara Indonesia (WNI)
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebagai informasi, Untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Berkas dan Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024:
Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
-Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
-Surat pernyataan dalam satu dokumen
-Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
-Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
-Daftar Riwayat Hidup
-Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar. (red)