24.2 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

Aksi KPBI Bersama GEBRAK, Ilhamsyah: Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset dan Miskinkan koruptor

spot_img

“Segera sahkan undang-undang Perampasan Aset, Problem mendasar bangsa ini dari dulu adalah Korupsi dan Nepotisme. Hari ini Koruptor terus merajalela semakin leluasa mereka merampok uang rakyat memeras dunia usaha hingga memperparah tingkat kemiskinan di indonesia,” tegasnya. 

Jakarta, otentiknews.click – Aksi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) beserta KPBI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung ILO dan Longmarch menuju bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Aksi tersebut digelar menuntut reformasi pajak, miskinkan koruptor dan segera sahkan UU Perampasan Aset, Kamis (4/9/2025).

Ketua KPBI Ilhamsyah menyampaikan, bahwa Aksi kolaborasi KPBI bersama GEBRAK, mendesak pemerintah sahkan UU perampasan aset, dan miskinkan koruptor, ambil kepemilikan saham sektor pertambangan dan perkebunan.

Hari ini 4 September 2025, KPBI bersama beberapa aliansi dan juga masyarakat melakukan unjuk rasa di depan gedung ILO dengan estimasi massa aksi 700 orang, ada beberapa tuntutan yang akan di suarakan yaitu:

Berita Lainnya  DinkopUKM Karawang Catat Omzet Rp 2,6 Miliar dan Mendapatkan Rekor MURI Kategori Bazzar UMKM Terlama di Indonesia
Foto: Aksi Aliansi GEBRAK bersama KPBI (dok.istimewa)

Pertama reformasi pajak: pajak kekayaan, negara harus memberlakukan pajak kekayaan agar terjadi redistribusi kekayaan, selama ini negara terlalu banyak memberikan insentif pajak bagi orang kaya dan memberikan pengampunan pajak pada orang kaya tapi di satu sisi PPN, PPH, dan PBB terus di naikkan. Pajak berlaku bagi orang kaya bukan untuk si miskin.

Kedua Negara harus mengambil minimal 51 persen kepemilikan saham di semua sektor pertambangan dan perkebunan agar kekayaan negeri ini bisa didistribusikan kekayaan ke rakyat dalam bentuk jaminan sosial pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur dan lainnya.

“Sesuai dengan UUD pasal 33 dan menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara. Tapi setelah 80 tahun kita merdeka kekayaan alam kita di rampok oleh segelintir pejabat korup dan kaum pengusaha dan kapitalis,” ungkapnya.

Berita Lainnya  BPN Karawang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Ketiga Potong 50 persen gaji dan tunjungan semua pejabat negara termasuk dewan wakil rakyat tidak masuk akal negara yang katanya dalam kondisi ekonomi yang buruk tapi gaji dan tunjungan beserta fasilitas lainnya terus dinaikkan.

Di satu sisi rakyat pekerja Buruh menuntut kenaikan gaji selalu di abaikan, di ancam investor akan kabur, bahkan di cemooh, ada yang mengatakan buruh tidak tau diri, SDM rendah minta upah tinggi dan berbagai nyinyiran lain. Kenaikan upah bagi buruh hanya sekedar untuk dapat menjalani kehidupan yang layak dan manusiawi.

Harus ada aturan UU yang mengatur batas atas dan batas bawah pendapatan atau upah semua pekerja dan pejabat publik. Agar ada pemerataan dan kesetaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Berita Lainnya  Polres Subang Polda Jabar, Kini Resmi Miliki Videotron Untuk Dukung Transparansi Informasi

“Tentu ada banyak persoalan lagi di negeri ini, Pemerintah harus segera mungkin untuk menjalankan konstitusi kita untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Ketua KPBI Ilhamsyah dalam keterangan resminya melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut ia mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang perampasan aset, dengan menyita semua aset koruptor dan miskinkan koruptor.

“Segera sahkan undang-undang Perampasan Aset, Problem mendasar bangsa ini dari dulu adalah Korupsi dan Nepotisme. Hari ini Koruptor terus meraja lela semakin leluasa mereka merampok uang rakyat memeras dunia usaha hingga memperparah tingkat kemiskinan di indonesia,” tegasnya.

“Massa rakyat yang harus terorganisir dan terpimpin dan dalam menyuarakan aspirasinya, mari bersiap untuk aksi massa rakyat yang terpimpin dan terorganisir, tidak merusak fasilitas umum atau membuat keresahan warga,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER