19 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

Bea Cukai Bekasi, Sepanjang Tahun 2024 Berhasil Sita dan Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

spot_img

Jumlah rokok ilegal atau Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sejumlah 5.067.416 batang rokok dan alkohol ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) 859 liter dan etil alkohol (EA) sejumlah 235 liter.

Bekasi, otentiknews.click – Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan secara simbolis jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal hasil operasi sepanjang tahun 2024, pada Rabu (9/10/2024).

Jumlah rokok ilegal atau Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sejumlah 5.067.416 batang rokok dan alkohol ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) 859 liter dan etil alkohol (EA) sejumlah 235 liter.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pihaknya Hari ini menjalankan fungsinya sebagai community protector melakukan pemusnahan hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal, MMEA dan EA atau minuman alkohol ilegal.

Berita Lainnya  Disparbud Gandeng PHRI Gelar Festival Kuliner TURBO Meriahkan Hari Jadi Karawang Ke-392

“Barang-barang ilegal bisa mengganggu sendi-sendi perekonomian bangsa. Hal ini karena potensi penerimaan negara yang seharusnya didapatkan lewat cukai, justru tidak bisa didapatkan,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut Yanti menambahkan, bahwa Perekonomian Negara Indonesia mungkin saat ini belum baik-baik saja, sehingga butuh untuk (menggali) penerimaan yang lebih besar lagi. Dalam melakukan agenda pemusnahan BKC ilegal dengan total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 7,1 Miliar Rupiah.

“Harapanya hal ini mampu memberikan efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di Wilayah Bekasi makin menurun. Adapun nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.,” jelasnya.

Berita Lainnya  Reshuffle Kabinet, Rohmat Marzuki Suami Politisi Gerindra Karawang Gina Fadlia Swara Resmi Jadi Wamenhut

Masih Yanti menambahkan, Bea Cukai Bekasi juga pada September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

Dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000,” ungkapnya.

Sambung masih Yanti menambahkan, ada 6 penyelesaian perkara berupa penyidikan, baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan tersangka sejumlah 7 orang, dimana 3 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses.

Berita Lainnya  Polres Subang Polda Jabar, Kini Resmi Miliki Videotron Untuk Dukung Transparansi Informasi

“Proses dilakukan di persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang, penindakan BKC ilegal yang dilakukan selama ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di Wilayah Bekasi makin menurun,” pungkasnya. (**).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER