Kasubag, UPTD LTSA PMI Disnakertrans Jawa Barat, Insan mengatakan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang mengirimkan tenaga kerja migran terbesar ketiga di Indonesia, namun pengaduan kasusnya paling tertinggi dan salah satunya di Kabupaten Karawang pada tahun 2023-2024 terdapat banyak pengaduan kasus PMI bermasalah.
Karawang, otentiknews.click – Unit Pelayanan Tingkat Daerah (UPTD) Layanan Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) Disnakertrans Jawa Barat bersama Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) kabupaten Karawang, menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bertempat di Aula Kantor Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (25/7/2024).
Kegiatan sosial ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan motivasi kepada calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya, yang akan berangkat bekerja ke luar negeri harus melalui cara legal dan prosedural.
Kegiatan tersebut dihadiri, Insan selaku Kasubag UPTD LTSA PMI Disnakertrans provinsi Jawa Barat, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Karawang, Disnakertrans Karawang, perangkat desa Walahar dan masyarakat calon pekerja migran Indonesia.

Kasubag, UPTD LTSA PMI Disnakertrans Jawa Barat, Insan mengatakan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang mengirimkan tenaga kerja migran terbesar ketiga di Indonesia, namun pengaduan kasusnya paling tertinggi dan salah satunya di Kabupaten Karawang pada tahun 2023-2024 terdapat banyak pengaduan kasus PMI bermasalah.
“Atas dasar tersebut, kami mengadakan sosialisasi ini dalam upaya pencegahan agar para calon PMI di Karawang ketika bekerja di luar negeri sudah mengetahui aturan dan diharapkan menjadi PMI yang Prosuderal dan hindari cara non prosedural atau Ilegal, karena bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal akan mengandung banyak resiko,” ucapnya.
Insan menuturkan, salah satunya cara prosedural untuk bekerja ke luar negeri yaitu dengan mengurus dokumen kependudukan yang asli tercatat di Disdukcapil, dan gerbang awal mengurus dokumen persyaratan bekerja di luar negeri yaitu di kantor desa, karena disitu ada syarat pembuatan surat keterangan izin dari suami/istri atau orang tua untuk bekerja di luar negeri, jika tidak ada surat keterangan izin tersebut maka seseorang tidak dapat bekerja ke luar negeri.

Insan berpesan kepada calon pekerja migran di Karawang, jangan tergiur jika ada yang mengajak bekerja keluar negeri dengan iming iming gaji besar, cek terlebih dulu status perusahaannya ke kantor Desa, Kecamatan, atau atau langsung kantor Disnakertrans Karawang, jika perusahaan penyalur tenaga kerja nya resmi terdaftar, silahkan mendaftarkan diri ke perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid pencatatan sipil, Disdukcapil Karawang, Abdul Madjid menyampaikan, calon buruh migran yang akan bekerja keluar negeri harus menempuh cara prosedural, seperti membuat dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil Karawang dengan data data yang akurat.

“Karena banyak temuan, pekerjaan migran bekerja keluar negeri tidak menggunakan data data kependudukan bukan dari Disdukcapil, begitu ada permasalahan, database nya tidak tercatat di Disdukcapil. Di sosialisasi ini pihaknya menekankan agar pekerja migran bekerja ke luar negeri menggunakan dokumen kependudukan yang asli agar mereka bekerja di luar negeri dapat dilindungi dengan undang undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Madjid mengatakan, bagi calon pekerja migran yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta kelahiran, silahkan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Kependudukan tersebut.
“Kami akan melayani dengan sepenuh hati tanpa ada pungutan biaya apapun, semuanya gratis,” pungkasnya. (jat/red).