“Bahwa hasil rapat memutuskan untuk menghentikan operasional pembangunan gedung Horizon karena belum berizin,” ucap Imron.Â
Karawang, otentiknews.click – Pasca rapat pembahasan perizinan pembangunan Gedung Horizon PT Ind Phil Management pada Selasa, 2 Juli 2024 yang berlangsung di Aula Gedung Kantor Pol-PP, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi minta bupati karawang Aep Syaefulloh evaluasi oknum pejabat yang tidak bisa kerja.
Pasalnya, oknum pejabat itu sudah tidak layak menjadi Penegak peraturan daerah di Karawang, Karena belum bisa mengambil langkah penindakan tegas dalam menjalankan Perda.
“Seperti Gedung Horizon PT Ind Phil Management yang jelas-jelas tidak memiliki izin sesuai peruntukannya, belum ada action nyata dari Kasat Pol-PP,” kata Imron, Rabu (3/7/2024).

Hal itu sangat disesalkan Imron, Sebelumnya SatPol-PP mengundang dinas terkait Rapat Membahas Gedung Horizon dengan Kabid Penataan bangunan Andri Yulianto ST, BPMPT Sandi Susilo SH, Dishub Anda Saputra, Tata Ruang PUPR Agus, Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep, dan Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi pada Selasa, 2 Juli 2024.
“Bahwa hasil rapat memutuskan untuk menghentikan operasional pembangunan gedung Horizon karena belum berizin,” ucap Imron.
Masih dikatakan Imron, Seharusnya cepat bertindak sesuai Perda No 8 tahun 2015 tentang izin bangunan gedung bertingkat.
Lebih lanjut Imron mengatakan, Ia juga menduga Kasat Pol-PP Basuki Rahmat dan Kabid PPUD Adi Firmansyah tidak berani menegakan Perda terhadap PT Ind Phil Management Horizon, dan mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh sidak kelokasi pembangunan dan jangan ragu copot Kasat Pol-PP, Kabid PPUD serta Kadishub dan Kasi Lalin Anda Saputra yang sudah mengeluarkan rekomendasi Amdal Lalin Gedung Horizon.
Sedangkan, Sandi Susilo SH Perwakilan BPMPT cukup lantang dan jelas menegaskan PT Ind Phil Management PMA dari Philippina tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesaikan perijinan, seperti PKPR Pertek, Site Plane, UKL-UPL, PBG dan perizinan lainnya. (jat/red)