15.7 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Diduga Serobot Tanah Negara, LBH Arya Mandalika Akan Laporkan Perumahan Elite Cluster Kayana Galuh Mas Ke Kejari

spot_img

Sesuai Peraturan Kementerian PUPR nomor : 02/peng/Ao/2023 tentang larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai, maka berdasarkan peraturan tersebut, sudah jelas pembangunan perumahan cluster Kayana sudah melanggar aturan.

Karawang, otentiknews.click – Sejumlah bangunan di Perumahan Cluster Kayana Galuh Mas diduga dibangun di atas lahan garis sempadan irigasi, Hal itu sejatinya lahan tersebut merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di jalan Arteri Galuh Mas Desa Sukaharja Telukjambe Timur Karawang.

“Ini sangat ironis, pembangunan perumahan elit di kawasan Galuh Mas dibangun diatas lahan irigasi, kami kira pengembang perumahan tersebut sudah salah kaprah,” ucap Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova, Senin (12/8/2024)

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

Baca jugahttps://otentiknews.click/kantor-lbh-aryamandalika-diduga-diserang-sekelompok-orang-tak-dikenal-hingga-kaca-depan-kantor-pecah/

Menurut Rivaldo, Sesuai Peraturan Kementerian PUPR nomor : 02/peng/Ao/2023 tentang larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai, maka berdasarkan peraturan tersebut, sudah jelas pembangunan perumahan cluster Kayana sudah melanggar aturan.

Foto (dok istimewa)

“Kami menduga, ada mafia jual beli tanah atas adanya pembangunan Perumahan Cluster Kayana, ada oknum-oknum dari BPN, BBWS maupun dari pihak Galuh yang bermain hingga terealisasinya pembangunan perumahan di atas garis sempadan irigasi tersebut,” ungkapnya.

Rivaldo menyampaikan, terkait hal tersebut, dalam waktu dekat, LBH Arya Mandalika akan membuat laporan ke (Kejari) Kejaksaan Negeri Karawang.

Berita Lainnya  Penanganan Yang Baik dan Profesional, Kasat Lantas Turun ke Lapangan

“Kami menduga pembangunan perumahan Cluster Kayana dibangun di atas tanah negara, sudah jelas dapat menimbulkan adanya kerugian negara,” pungkasnya. (jat/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER