8.5 C
New York
Senin, November 2, 2026
spot_img

Hendra Arya Mandalika Siap Kawal Jokowi di sidang Roy Suryo, Desak Jaksa Tuntut Tegas: Jangan biarkan fitnah merusak marwah bangsa!

spot_img

Dukungan moril salah satunya datang dari Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba, S.H., M.H. Ia menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal jalannya proses hukum guna mengakhiri polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. 

Jakarta, otentiknews.click — Rencana kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026, mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

Dukungan moril salah satunya datang dari Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba, S.H., M.H. Ia menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal jalannya proses hukum guna mengakhiri polemik tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Hendra menegaskan bahwa dukungannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, kehormatan lembaga kepresidenan, serta martabat pemimpin yang telah memperoleh mandat rakyat melalui mekanisme konstitusional.

Foto: Hendra Arya Mandalika Siap Kawal Jokowi di sidang Roy Suryo, Desak Jaksa Tuntut Tegas: Jangan biarkan fitnah merusak marwah bangsa (dok.istimewa)

Dalam keterangan resminya pada Senin, 02 November 2026 Hendra menyatakan bahwa, Jangan biarkan fitnah menjadi alat menggiring opini publik:

Lebih lanjut Hendra Supriyatna Arya Mandalika Patmanaba menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik ijazah yang terus bergulir.

Berita Lainnya  Hari Dokter Nasional ke-76, Direktur Utama PT Karajan Putra Nusantara Ajak Sinergi Wujudkan "IDI Berkemajuan" 

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengkritik dan meminta klarifikasi kepada pejabat publik. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

“Saya akan memberikan dukungan moril dan ikut mengawal proses persidangan Bapak Joko Widodo. Jangan sampai fitnah, penggiringan opini, dan penyebaran informasi yang tidak benar menjadi kebiasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang meragukan suatu dokumen resmi, pembuktian harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pengujian ilmiah, bukan dengan membangun opini publik sebelum ada putusan pengadilan.

*Ijazah telah dikonfirmasi UGM dan Bareskrim Polri

Hendra meyakini keaslian ijazah sarjana Joko Widodo. Keyakinan tersebut merujuk pada klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya pada 5 November 1985.

Selain itu, Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 telah merilis hasil pemeriksaan laboratoris yang menyatakan bahwa ijazah asli Joko Widodo adalah autentik berdasarkan uji saintifik.

Berita Lainnya  Roadshow DJI Agras di Subang, Tridjaya Tani Buka Peluang Modernisasi Pertanian

“Fakta institusional dari UGM dan hasil pemeriksaan laboratorium Bareskrim harus menjadi perhatian bersama. Kalau masih ada pihak yang keberatan, silakan ajukan bukti tandingan melalui persidangan,” tegasnya.

*Desak jaksa tuntut tegas apabila unsur pidana terbukti

Hendra meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjalankan proses pembuktian secara profesional, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih.

Ia mendesak agar jaksa memberikan tuntutan yang setinggi-tingginya dan proporsional apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Jangan ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Jangan sampai harga diri dan martabat bangsa Indonesia dipermainkan oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hendra.

*Analisis hukum: Pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah

Dalam perspektif hukum pidana, perkara yang menjerat Roy Suryo diuji berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum.

Terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan terkait Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Berita Lainnya  Kontingen Savate Karawang Ukir Prestasi Membanggakan pada Eksibisi Porprov XV Jabar 2026

Merujuk pada Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sistem pembuktian mengharuskan adanya alat bukti yang sah—seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga bukti elektronik—yang saling bersesuaian guna meyakinkan majelis hakim.

*5 November 2026: Momentum pembuktian di pengadilan

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi momentum krusial untuk menguji fakta-fakta hukum secara terbuka. Jaksa berencana menghadirkan Joko Widodo beserta ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.

Hendra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dukungan moril yang diberikan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan.

“Kami menghormati independensi hakim. Biarkan fakta berbicara, biarkan alat bukti diuji, dan biarkan hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Hendra. (red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER