15.8 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Indikasi Penyalahgunaan Anggaran, Proyek Marka Jalan Dishub Karawang Rp 1,1 Miliar Kembali Disoroti

spot_img

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian SH.,MH mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek marka jalan Dishub Karawang, khususnya mengenai kualitas cat yang digunakan.

Karawang, otentiknews.click – Pengerjaan proyek marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2025 kembali disorot.

Pasalnya, belum genap enam bulan kondisi marka jalan sudah mengalami kerusakan parah, seperti warna yang pudar dan ketebalan marka jalan yang tidak sesuai standar.

Kondisi ini semakin menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek marka jalan tersebut.

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan
Foto: Asep Agustian, SH., MH (dok.istimewa)

Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian SH.,MH mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek marka jalan Dishub Karawang, khususnya mengenai kualitas cat yang digunakan.

Ia juga mempertanyakan ketentuan mengenai berapa lebar jalan yang seharunya ditandai marka jalan. Karena dari 49 titik proyek marka jalan, ada beberapa titik yang menurutnya menyalahi aturan.

Yaitu seperti proyek marka jalan di Jl. Raden H. Jaja abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar hingga Jalan Bogor.

“Jadi sebenarnya berapa lebar jalan yang seharusnya di marka jalan?. Emang boleh jalan lingkungan di marka jalan?,” tanya Asep Agustian SH.,MH, Sabtu (23/8/2025).

Berita Lainnya  National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Karawang Raih Prestasi Gemilang di Peparpeda IV 2025

Jika Kabid Sarpras Dishub mengklaim proyek marka jalan sudah sesuai standar dan SOP, Askun (sapaan akrab-red) menantang Kadishub untuk mempublikasikan 49 titik proyek marka jalan dimana saja.

“Kabid jangan merasa diri paling bener deh!. Kadishub coba cek dan evaluasi dan jelaskan ke publik, titik mana saja yang dimarka jalan?,” tantang Askun.

Pertanyakan Proses Penyelidikan Polisi:

Diketahui, dugaan penyalahgunaan proyek marka jalan Dishub ini sedang diselidiki oleh Polres Karawang. Namun hingga saat ini, penyidik belum mempublikasikan hasil penyelidikannya.

Berita Lainnya  Pelatihan Kewirausahaan Kemenaker RI, Bupati Aep: Karawang Masih Luas Kembangkan Sektor Unggulan Usaha Kerakyatan

“Polres Karawang yang katanya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, coba dipublish hasil penyelidikannya seperti apa. Jangan sampai ada kecurigaan publik mengenai penanganan perkara ini,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER