“Jika melihat data tagihan pajak PBB dari tahun 2021 ke tahun 2022, kenaikan pajak PBB di Karawang sangat signifikan bahkan menyentuh hingga kisaran 400 persen hingga 500 persen kenaikannya. Ini kenaikannya sudah sangat ugal ugalan,” tegasnya
Karawang, otentiknews.click – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang soroti Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sedang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah,.
Salah satunya di Kabupaten Karawang yang terhitung sejak tahun 2022 Pemkab Karawang telah menaikan tagihan pajak PBB dengan angka yang sangat signifikan dan dianggap sangat memberatkan masyarakat Karawang.

Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, Elyasa Budianto, mengatakan, pihaknya mendesak Pemkab Karawang segera merevisi kenaikan Pajak PBB tersebut.
“Jika melihat data tagihan pajak PBB dari tahun 2021 ke tahun 2022, kenaikan pajak PBB di Karawang sangat signifikan bahkan menyentuh hingga kisaran 400 persen hingga 500 persen kenaikannya. Ini kenaikannya sudah sangat ugal ugalan,” tegasnya melalui keterangan resmi kepada otentiknews.click, Selasa (26/8/2025).
Dikatakan Elyasa, peralihan pajak PBB dari Pemerintah pusat ke Pemkab Karawang tahun 2013, Berdasarkan UU yang mengatur yaitu, kenaikan pajak setiap 3 tahun, artinya di tahun 2016 pajak PBB naik 1 kelas, dan tahun seterusnya pun sama, namun Pemkab Karawang di tahun tersebut tidak menaikan pajak PBB ini jelas sangat bertentangan dengan UU.
“Malah di tahun 2021, Pemkab Karawang menaikan sampai 5 kelas. Sehingga kenaikan nya sangat mengagetkan dan memberatkan. Kalau saja kenaikan nya sesuai Undang Undang yaitu secara bertahap, dipastikan masyarakat tidak akan terlalu terkejut dengan angka kenaikan pajak PBB,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-HUK/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang tahun 2022, telah bertentangan dengan Undang-undang PDRD No.28 tahun 2019 bagian 16 pasal 79 ayat 2 tentang kenaikan pajak PBB.
“Pergolakan yang terjadi di Kabupaten Pati maupun di wilayah lainnya, terkait adanya kenaikan pajak PBB, harus menjadi atensi dan pembelajaran untuk mengkaji ulang kenaikan pajak PBB yang telah terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak menentu seperti sekarang ini, masyarakat Karawang butuh kebijakan dari Pemkab Karawang yang pro rakyat, salah satunya dengan memberikan keringanan untuk pembayaran pajak PBB,” pungkasnya. (***).