29.2 C
New York
Kamis, April 16, 2026
spot_img

Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK, Desak Bupati Aep Syaepuloh Segera Revisi Perbup Kenaikan PBB

spot_img

Sukarya WK, mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300 persen. karena di nilai memberatkan masyarakat menengah kebawah. 

Karawang, otentiknews.click – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 tahun 2024 tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaaan dan perkotaan bagi obyek pajak sawah.

Baca juga : https://otentiknews.click/dinilai-beratkan-masyarakat-apdesi-karawang-tuntut-pemkab-segera-revisi-perbup-kenaikan-pbb/

Ketua DPC Apdesi Karawang, Sukarya WK beserta jajaran pengurus, menghadiri sosialisasi Perda No. 17 tahun 2023 dan Perbup No. 15 tahun 2024, serta turut dihadiri Camat se-Kabupaten Karawang, bertempat di Mercure Hotel Karawang, Kamis (18/7/2024).

Berita Lainnya  Presidium KAMI Siapkan Gelombang Aksi, Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Karawang
Foto Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Apdesi Karawang, Sukarya WK menyampaikan, pihak Bapenda Karawang perlu memberikan penjelasan lebih terperinci terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar, karena persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak kekantor Bapenda Karawang cukup rumit.

“Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan apalagi 3 hektar,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi.

Dalam kesempatan ini, Sukarya WK, mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300 persen. karena di nilai memberatkan masyarakat menengah kebawah.

Berita Lainnya  Pelantikan 364 ASN Pendidikan, Bupati Karawang Tekankan Standar dan Sinergi Peningkatan Kualitas SDM

“Kami minta dikaji kembali perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sukarya WK menambahkan, pihaknya tidak menolak, hanya perlu sosialisasi karena sesama orang Karawang, kebijakan harus berpihak dengan kepentingan rakyat, kita perlu penjelasan aturan dan persyaratannya.

“Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar, jangan sampe NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai Kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. (caw/red). 

Berita Lainnya  DPD APDESI Jabar Gelar Aksi Unras di PT Pertiwi Lestari Karawang, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Aparatur Desa

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER