Pertemuan tersebut digelar guna membahas permasalahan terkait pemutusan kontrak kerja sama antara PT SSS dengan PT Nipro Indonesia Jaya.
Karawang, otentiknews.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi IV dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang dan PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) pada Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut digelar guna membahas permasalahan terkait pemutusan kontrak kerja sama antara PT SSS dengan PT Nipro Indonesia Jaya.
Namun, agenda penyelesaian polemik ini menyisakan kekecewaan lantaran pihak manajemen PT Nipro Indonesia Jaya tidak hadir memenuhi undangan.

Komisi IV DPRD Karawang secara terbuka menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Nipro.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin (Ibe), menegaskan bahwa pihak legislatif akan melayangkan pemanggilan ulang secara resmi agar pimpinan perusahaan dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Nipro dalam RDP ini. Pihak DPRD akan melakukan pemanggilan ulang secara resmi kepada manajemen perusahaan agar permasalahan ini dapat diklarifikasi secara terbuka,” tegas H. Asep Syaripudin.
Beberapa isu krusial yang dibahas dan dikritisi dalam RDP tersebut di antaranya:
*Pengelolaan Limbah Non-B3: Kejelasan regulasi dan tata kelola limbah perusahaan.
*Transparansi Rekrutmen: Ketidaktransparanan dalam penerimaan tenaga kerja lokal.
*Dugaan Permainan Rekrutmen: Indikasi adanya praktik tidak wajar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan industri.
DPRD Karawang berharap pada pemanggilan berikutnya pihak manajemen PT Nipro Indonesia Jaya bersikap kooperatif demi menjamin keadilan bagi tenaga kerja lokal serta terciptanya keterbukaan iklim investasi di Kabupaten Karawang. (red)


