20.9 C
New York
Jumat, September 26, 2025
spot_img

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), Akan Menggelar Aksi ke Pemprov Jabar Menolak Izin Pertambangan PT.Mas Putih Belitung

spot_img

“Kami tetap menolak keras aturan tersebut, sudah jelas bersifat eksplotatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Kabupaten Karawang yang menyebutkan bahwa Karst Karawang masuk dalam Kawasan lindung Geologi,” tandas Yudi Wibisana.

Karawang, otentiknews.click – PT Mas Putih Belitung (MPB) Kembali akan mengeruk Karst Karawang yang dikenal sebagai tempat bersemayamnya mata air kehidupan.

Dari data yang didapat kehadiran PT.MPB untuk menambang atas rekomendasi Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) Yudi Wibisana, Jum’at (14/2/2025).

Foto : ilustrasi/otentiknews.click

Dikatakan Yudi, Surat Bupati Karawang (waktu itu Cellica) ditujukan kepada Chandra selaku Direktur Utama PT MPB dengan nomor 530/6829/EK tertanggal 23 Desember 2020. Setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jabar dan disetujui oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Berita Lainnya  DLH Karawang Menggelar Rakor Pembahasan AMDAL Pengembangan Kawasan Industri PT IPP, Dengan Konsep Propertismart Green Industrial Park

“Untuk melakukan eksplotasi di wilayah blok A seluas 41 Hektar dan Blok B seluas 46 hektar,” ujar Yudi Wibisana. Jum’at (14/2/2025).

Masih kata Yudi, perihal itu kami atas nama Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) secara tegas menolak eksplotasi Kawasan Karst meski kemen ESDM menetapkan KBAK di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.

“Kami tetap menolak keras aturan tersebut, sudah jelas bersifat eksplotatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Kabupaten Karawang yang menyebutkan bahwa Karst Karawang masuk dalam Kawasan lindung Geologi,” tandas Yudi Wibisana.

Berita Lainnya  Disparbud Gandeng PHRI Gelar Festival Kuliner TURBO Meriahkan Hari Jadi Karawang Ke-392

Lebih lanjut Yudi menegaskan, MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

“Surat Rekomendasi itu dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karts serta tanpa mengundang pihak Masyarakat,” tuturnya.

Perlu dipahami jelasnya, jika Kawasan karst sebagai Kawasan hodrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan trilyunan rupiah. Kerugian trilyunan rupiah itu bisa dihitung dari debit air dibeberapa goa dan sumber mata air yang dikonversikan kedalam nilai uang.

“Pemkab karawang dipastikan merugi, bohong besar ketika perusahaan mendatangkan kesejahteraan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kado Istimewa, Karawang Pecahkan Rekor MURI dengan Bazar UMKM Terpanjang dan Berkelanjutan

Selain itu tambahnya, Kawasan karst adalah benteng alam bagi keberlangsungan hidup karawang karena karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.

“Maka dari itu MKB akan menggelar Aksi Bela Alam ke Pemprov jabar pada 19 Februari 2025, Sebagai sikap tegas kami menyerukan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT MPB. Kawasan Karst Harus Tetap Lestari Adalah Harga Mati,” pungkasnya. (*/red)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER