MOI Karawang Desak Bupati Copot Oknum Pejabat ND yang Blokir Nomor Akun WhatsApp Jurnalis

Latifudin Manaf mengatakan, pemblokiran nomor akun WA dirinya jangan dipandang secara individu atau personal, tetapi mesti dilihat dari sisi professional antara dirinya sebagai insan pers yang sedang dalam menjalankan tupoksinya dengan oknum pejabat ND yang sedang dimintai tanggapan dan keterangan terkait pengadaan dan pemasangan marka jalan.

Karawang, otentiknews.click – Di antara perilaku yang disesalkan manakala menyeruak soal adanya oknum pejabat di Karawang memblokir nomor akun WhatsApp (WA) insan pers. Tindakan pemblokiran adalah tindakan yang dapat menimbulkan masalah dalam hal kebebasan pers dan akses informasi.

Hal itu dialami insan pers dari media online delik.co.id, Latifudin Manaf, yang mengalami pemblokiran nomor HP oleh oknum pejabat ND yang bertugas di Dishub Karawang. Pemblokiran itu terjadi tidak lama setelah Latifudin memberitakan ada dugaan penyalahgunaan anggaran di pengadaan dan pemasangan marka jalan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang.

Foto : MOI Karawang/Dok.istimewa

Wakil Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Kholil Arif, menilai, tindakan tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan, di antaranya ketidakpuasan dengan pemberitaan atau memang merasa terusik bilamana dikonformasi terkait dengan sajian masalah yang telah diberitakan sebelumnya.

“Tindakan oknum pejabat yang diduga memblokir nomor akun WA insan pers dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi dan anti-kooperatif, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP),” kata Kholil, Kamis (22/5/2025).

Kholil menegaskan, tindakan tersbeut bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika oknum pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sebuah kinerja.

“Seorang pejabat ASN dan birokrat tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor wartawan, apalagi yang hendak dikonfirmasi ataupun menyampaikan suatu informasi,” ujar.

Kholil meminta kepada Bupati Karawang untuk mencopot oknum pejabat yang berperilaku kurang pantas itu.

“Oknum pejabat itu layak untuk dicopot, dalam waktu dekat MOI Karawang akan layangkan surat audiensi ke instansi Dishub dan Bupati Karawang untuk meminta klarifikasi dari oknum pejabat ND,” tandasnya.

Tempat yang sama, Latifudin Manaf mengatakan, pemblokiran nomor akun WA dirinya jangan dipandang secara individu atau personal, tetapi mesti dilihat dari sisi professional antara dirinya sebagai insan pers yang sedang dalam menjalankan tupoksinya dengan oknum pejabat ND yang sedang dimintai tanggapan dan keterangan terkait pengadaan dan pemasangan marka jalan.

“Saya tidak ada masalah pribadi dengan oknum pejabat itu, pemblokiran akun WA terjadi setelah saya menayangkan pemberitaan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan dan pemasangan marka jalan di Dishub Karawang,” ucapnya yang juga sebagai Ketua DPC MOI Karawang ini.

Latifudin mengaskan, patut diduga oknum pejabat itu merasa gerah dengan pemberitaan yang ia tayangkan, padahal produk jurnalistik yang dihasilkannya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kalau memang dia bersih enggak usah risih dengan pemberitaan, kecuali berita yang saya buat itu hoaks atau bertabrakan dengan kode etik jurnalistik,” tutupnya. (red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles