Dalam diskusi bertajuk gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan uang negara dari kasus korupsi PD Petrogas Persada Persada yang tergabung dalam komunitas gunung tujuh (LBH Cakra, Karawang Budgeting Controling, IMAKA, BEM FH UBP) dimana menghasilkan sebuah pernyataan sikap.
Karawang, otentiknews.click – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra dalam diskusinya bertajuk gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan uang negara dari kasus korupsi PD Petrogas Persada.
Menyatakan sikap bersama Komunitas Gunung Tujuh, LBH Cakra, Karawang Budgeting Control, IMAKA dan BEM FH UBP mengenai polemik kasus penyitaan uang 101 miliar oleh Kejaksaan Negeri, Rabu (2/6/2025).

Dalam diskusi bertajuk gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang mengembalikan uang negara dari kasus korupsi Petrogas Persada yang tergabung dalam komunitas gunung tujuh (LBH Cakra, Karawang Budgeting Controling, IMAKA, BEM FH UBP) dimana menghasilkan sebuah pernyataan sikap.
Direksi LBH Cakra Dadi Mulyadi, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Karawang yang telah memamerkan salah satu PAD Kabupaten Karawang yang bersumber dari deviden participating interest (saham) 10 persen.
“Sejujurnya kami terhenyak, mungkin tak jauh beda dengan respon masyarakat, ternyata Karawang mendapat bagian deviden hingga ratusan milliar, andai saja duit sebesar itu dialokasikan secara tepat guna dan tepat sasaran,” ungkap Dadi Mulyadi melalui keterangan resmi kepada otentiknews.click, Rabu (2/6/2025).
Dengan adanya deviden sebesar itu, maka akan ada puluhan ribu pedagang kecil yang diberdayakan, puluhan kilometer jalan yang diperbaiki, ribuan warga miskin yang terlayani secara layak dalam kesehatan dan tempat hunian yang layak, ribuan kaum perempuan terbebaskan dari jerat Bank emok/ bank keliling.
Tentunya akan bisa membangun puluhan unit sekolah baru, penambahan ratusan ruang kelas di sekolah negeri ataupun swasta, dan program-program pembangunan lainnya sebagai upaya mengoptimalisasi kehadiran pemerintah dalam menjawab keluh kesah dan kebutuhan rakyat sebagai manusia dan warga negara.
“Kami mempertanyakan bahkan memprotes langkah Kejari Karawang yang pamerkan dan menyita uang ratusan milliar dengan dalih sebagai barang bukti tersangka Geovani,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dadi, logika kami penyitaan bisa dilakukan oleh penegak hukum atas asset tersangka yang diduga terkait dengan tindakan kejahatan dalam penjelasan awal.
Kejari menegaskan, bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sekitar 7 milliar, itulah yang seharusnya dikejar dan diamankan, bukan uang dari rekening kas daerah yang 101 miliar.
Kalaupun sebagai upaya memudahkan penyelidikan dan mengantisipasi adanya penarikan/ pencairan lanjutan, maka Kejari cukup dengan memblokir rekening tersebut agar tidak terjadi mutasi/ transaksi pasca penetapan tersangka.
“Kejari gak perlu repot-repot menarik uang dari rekening Kas Daerah dan mengangkutnya, lalu memamerkan uang deviden, cukup di blokir saja supaya duit tersebut tetap aman,” ujarnya.
Lebih lanjut Dadi mengatakan, kami juga mengkritisi respon wakil rakyat sebagai institusi pengawasan dan mitra sejajar dengan eksekutif.
“Sangat mengherankan bagi publik dg ketidakpekaan DPRD.. bisa jadi mereka menganggap kasus ini tidak penting dan tak ngaruh bagi mereka.. padahal ini menyangkut hajat rakyat jg. Duit hak rakyat dari eksploitasi bumi Karawang yang semestinya dijaga untuk dialokasikan pada berbagai kebutuhan rakyat.
Memperhatikan situasi dan kondisi Petrogas yang sedang tidak baik-baik saja:
“Kami menyarankan kepada Pemda, sebaiknya menghentikan dulu hal ikhwal yang berkorelasi dengan Petrogas.
“Hentikan proses seleksi Dewas Petrogas dan bubarkan pansel sampai situasi dirasa membaik, lalu membentuk pansel baru yang lebih kredibel dan profesional didukung oleh kondisi petrogas yg lebih sehat dan bermanfaat bagi rakyat,” pungkasnya. (red).