15.7 C
New York
Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

RDP Kesekian Kalinya, Ketua BPPH PP Agus Ferryanto Desak Pemkab Bayar Ganti Rugi Tanah Warga di Tanjung Pura

spot_img

“Kami yakin dokumen tersebut tidak ada, karena memang belum ada pembayaran atas tanah klien kami,” ungkapnya.

Karawang, otentiknews.click – Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kesekian kalinya, Proses ganti rugi tanah warga berlarut-larut dan tak kunjung dibayar Pemkab Karawang, BPPH Pemuda Pancasila (PP) Karawang desak DPRD ajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang.

Ketua BPPH PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan DPRD harus mengajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang terkait ganti rugi tanah warga yang berlokasi dilingkar Tanjung pura.

Berita Lainnya  Pelatihan Kewirausahaan Kemenaker RI, Bupati Aep: Karawang Masih Luas Kembangkan Sektor Unggulan Usaha Kerakyatan

“Ini kan sudah jelas jalan tersebut sudah menjadi akses jalan nasional, kami ingin agar permasalahan Ini dapat segera diselesaikan dan tuntutan warga segera terpenuhi,” ucap Kang Ferry usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Karawang, Senin (8/7/2024).

Foto Agus Ferryanto, SH., MH, Kuasa Hukum Pemilik Tanah

Ferry sangat menyesalkan di RDP lanjutan ini tidak menghasilkan keputusan win-win solution antara kliennya dengan Pemkab Karawang.

Baca juga : https://otentiknews.click/diduga-pemkab-karawang-belum-ganti-rugi-lahan-milik-seorang-warga-yang-dibangun-jalan-baru-tanjungpura-klari/

“Lagi-lagi pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen yang diklaim tanah tersebut sudah dibayarkan Pemkab Karawang,” katanya.

Berita Lainnya  Rakor Program MBG, Bupati Aep: "Jangan Anggap Remeh, Karawang Jangan Tercoreng Karena Pangan

“Kami yakin dokumen tersebut tidak ada, karena memang belum ada pembayaran atas tanah klien kami,” ungkapnya.

Foto Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Karawang

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan di RDP ini pihak Pemkab Karawang tidak dapat membuktikan dokumen atas pembayaran tanah warga,.

“Maka dari itu kami memberikan jeda waktu dua Minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti-bukti pembayaran tanah warga dan dibawa saat RDP selanjutnya, jika tidak memiliki bukti pembayaran maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut, jangan sampai hal ini berlarut larut,” pungkasnya. (jat/red). 

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER