Selain Perselingkuhan, Masalah Ekonomi dan Judol Jadi Pemicu Gugatan Cerai di Karawang Meningkat

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan, 75 persen gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online (Judol) menjadi penyebab utama pemicu perceraian di wilayah ini.

Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mencatat 2.600 berkas permohonan gugatan cerai sepanjang tahun 2024. Mayoritas kasus diajukan oleh pihak istri, dengan faktor ekonomi sebagai pemicu utama, Selasa (9/7/2024).

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Syuyuti M.Sy., menyampaikan, ada sebanyak 2.600 berkas gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Karawang dari Januari hingga Juni 2024.

Foto ilustrasi (By net)

Mayoritas kasus perceraian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi, dengan sebagian besar pemohon berusia di bawah 30 tahun.

“Mayoritas pemohon itu dibawah usia 30 Tahun,” ujarnya.

Baca juga : https://otentiknews.click/kemenag-karawang-tidak-segan-tindak-pegawainya-jika-kedapatan-main-judi-online/

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan, 75 persen gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online (Judol) menjadi penyebab utama pemicu perceraian di wilayah ini.

“Gugatan cerai ini banyak diajukan pihak istri, hingga mencapai 75 persen yang tercatat di Pengadilan Agama Karawang,” pungkasnya. (red). 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Too Many Requests