Dikatakan Dwi, artinya keberadaan Dewan Pakar harus kembali diusulkan oleh unsur pimpinan dewan yang baru, yaitu dari mulai usulan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, serta 7 pimpinan Fraksi (11 unsur pimpinan DPRD).
Karawang, otentiknews.click – Keberadaan Dewan Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD kabupaten Karawang tidak dibubarkan, melainkan masih menunggu usulan baru dari unsur pimpinan DPRD Karawang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris (Setwan) DPRD kabupaten Karawang dr. Dwi Susilo kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Dikatakan Dwi, sesuai dengan Perbup Dewan Pakar zaman Bupati Cellica, masa kerja Dewan Pakar DPRD Karawang bukan satu tahun. Melainkan periodisasi (5 tahun) mengikuti jabatan anggota dewan.
“Agustus 2024 semenjak habis masa jabatan anggota dewan, sambung Dwi, keberadaan Dewan Pakar memang sudah off,” terang Sekretaris (Setwan) DPRD Karawang, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut dikatakan Dwi, artinya keberadaan Dewan Pakar harus kembali diusulkan oleh unsur pimpinan dewan yang baru, yaitu dari mulai usulan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, serta 7 pimpinan Fraksi (11 unsur pimpinan DPRD).
“Jadi Setwan itu hanya sebagai fasilitator. Nanti 11 unsur pimpinan DPRD akan kembali membentuk Pansel untuk seleksi Dewan Pakar yang baru,” terang Dwi.
Sementara itu saat disinggung terkait kapan Pansel dibentuk, Dwi belum bisa memastikan waktunya kapan. Yang pasti Setwan sudah berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD yang baru mengenai keberlangsungan Dewan Pakar.
Masih dikatakan Dwi, pihaknya mengakui, keberadaan Dewan Pakar di periodisasi DPRD Karawang sebelumnya juga hanya 2 tahun masa kerja.
Saat awak media mempertanyakan kebenaran dari Dewan Pakar Tidak Disetujui Eksekutif?, karena itu Perbup zaman Bupati Cellica (belum ada revisi Perbup zaman Bupati Aep)?
Lanjutnya, Sekretaris DPRD Karawang Dwi Susilo tidak terlalu berkomentar banyak. Ia hanya memastikan selama ini tidak pernah ada bentuk protes dari eksekutif mengenai keberadaan Dewan Pakar yang sudah di-Perbub-kan.
“Ya buktinya tidak pernah ada yang protes tentang Perbup,” tandas Dwi. (***)