“Kami tidak akan diam terhadap kasus Tamelang. Perkara ini harus diusut hingga tuntas dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tegas Dede.
Karawang, otentiknews.click – Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan Purwasari, Dede Mulyana, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Hendro alias Kodok.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat kepolisian.
“Kami tidak akan diam terhadap kasus Tamelang. Perkara ini harus diusut hingga tuntas dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tegas Dede.
Menurutnya, hingga memasuki hari kesembilan sejak laporan polisi dibuat pada 25 Juni 2026, masyarakat masih menantikan perkembangan yang jelas dari proses penyidikan. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Mengutip keterangan Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Purwasari, Ridwan Kusumah Wijaya, korban telah memberikan informasi kepada penyidik, termasuk inisial pihak yang diduga terlibat berdasarkan pengenalan suara saat peristiwa terjadi.
“Sudah sembilan hari sejak laporan dibuat. Korban bahkan telah menyampaikan inisial pihak yang diduga terlibat karena mengenali suaranya saat kejadian. Kami berharap penyidik dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat,” ujar Dede.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Dede juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesehatan korban.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ridwan Kusumah Wijaya, korban masih mengalami gangguan kesehatan pascakejadian dan sebelumnya sempat muntah darah setelah menjalani pemeriksaan medis.
“Kondisi korban masih membutuhkan perhatian serius. Kami berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat diungkap secara profesional melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dede menegaskan bahwa MPKT Karang Taruna Kecamatan Purwasari memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan terhadap kader Karang Taruna yang diduga menjadi korban tindak pidana.
“Sebagai pembina Karang Taruna, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kader kami. Harapan kami sederhana, kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan seluruh pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses penegakan hukum belum memberikan kepastian maupun keterbukaan kepada masyarakat, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai muncul anggapan bahwa keadilan sulit diperoleh,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Hendro bermula setelah korban aktif menginisiasi rencana audiensi dengan pihak PT Dean Shoes terkait aspirasi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, korban mengaku mengalami dugaan penculikan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal. Korban menyebut matanya ditutup, tangannya diikat, mengalami pemukulan, tendangan, cambukan menggunakan selang, serta mendengar suara yang diduga sebagai letusan senjata api. Seluruh dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (4/7/2026), belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Karawang mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Karang Taruna Kecamatan Purwasari bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang menyatakan akan terus memantau jalannya proses hukum serta mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Kasus ini tidak boleh menguap. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (red)


