15.7 C
New York
Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

Tim Advokasi Paslon 01, Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Karawang. 

spot_img

“Kita dari Tim Hukum sudah membagikan Tim Advokat untuk berbagai Dapil dalam upaya mencegah mobilisasi atau dugaan pelanggaran secara TSM. Mulai detik ini, kita akan keliling kecamatan dan desa dari total 14 advokat ini,”

Karawang, otentiknews.click – Memasuki tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024, Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina, masih melakukan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Karawang, Senin (25/11/2024).

Salah satu Tim Advokat Paslon 01 Acep-Gina, Romadhoni menyampaikan, pihaknya kembali melakukan pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Karawang yang terdiri dari beberapa laporan diantaranya: Oknum Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) Kabupaten Karawang, atas Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait acara PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW yang disinyalir disisipi kampanye.

Berita Lainnya  Sentra UMKM Rawamerta, Nafas Baru Perekonomian dari Pinggiran Padi
Foto Romadhoni Tim Advokasi Nomor Urut 01 Paslon Acep-Gina (istimewa)

Kemudian, dengan terlapor Oknum Salah Seorang dari Tim Pemenangan Paslon 02, dengan dugaan intimidasi terhadap Saksi dari Partai Gerindra di TPS 2 Rengasdengklok Utara, yang keberadaan TPS tersebut berdekatan dengan rumah orangtuanya.

Laporan ketiga, dengan terlapor Oknum Kepala Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari. Dengan dugaan keikutsertaannya yang patut diduga berkampanye, bahkan disinyalir melakukan intervensi ketika ada jajarannya yang mendukung Paslon 02 akan dihentikan dari jabatannya. Jadi ini terkait dengan netralitas Kepala Desa.

“Laporan ke empat, dengan terlapor Oknum Tokoh Agama, dengan dugaan kampanye yang dilakukan di Masjid Pemda Karawang,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Berita Lainnya  Tasyakuran Melepas Keberangkatan Ketua AMKI Karawang Endang Nupo Menuju ke Tanah Suci

Dhoni menjelaskan, pihaknya sudah banyak melakukan laporan ke Bawaslu, dan masih ada dugaan pelanggaran yang belum dilaporkan. Ini artinya, indikasi yang dilakukan Oknum-oknum dari Pihak Paslon 02 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan dugaan pelanggaran, terlebih Oknum Kepala Desa.

“Bahkan tadi pagi ada pelantikan promosi jabatan, artinya patut diduga memobilisasi masa ASN. Kita sudah banyak melakukan pelaporan, ada sekitar 36 laporan, itu belum termasuk pelaporan pihak relawan dan pendukung, ini baru dari tim hukum,” jelasnya.

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

“Kita dari Tim Hukum sudah membagikan Tim Advokat untuk berbagai Dapil dalam upaya mencegah mobilisasi atau dugaan pelanggaran secara TSM. Mulai detik ini, kita akan keliling kecamatan dan desa dari total 14 advokat ini,” pungkasnya. (***)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER