11 C
New York
Jumat, November 7, 2025
spot_img

Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Karawang Dukung Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No 14 Tahun 2008.

spot_img

Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan “Bahwa pemerintah mendukung penuh atas Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terus berupaya mengoptimalkan peran serta fungsi PPID melalui Inovasi Digital maupun Inovasi Non Digital sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam keterbukaan informasi,” ungkapnya. 

Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan Tim Penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kegiatan diterima langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (2/10/2024).

Berita Lainnya  Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Pimpin Serap Aspirasi JKN di Lampung, 4 Isu Strategis Program JKN Jadi Sorotan

Kunjungan tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024, dengan tema Mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan “Bahwa pemerintah mendukung penuh atas Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terus berupaya mengoptimalkan peran serta fungsi PPID melalui Inovasi Digital maupun Inovasi Non Digital sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam keterbukaan informasi,” ungkap Teppy.

Berita Lainnya  Ketua Peradi Karawang Geram, Minta PT Dame Alam Sejahtera Ditutup: Ini Penjelasannya

Dikatakan Teppy, la berharap kegiatan Monev KIP tahun 2024 mampu membawa Kabupaten Karawang kembali mendapatkan predikat Kabupaten Informatif dan memperoleh nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Karawang Wahidin memaparkan Inovasi unggulan tahun 2024 dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Seperti inovasi digital Pelayanan WhatsApp Karawang Handal dan Teruji (PAK HAJI) dan Penetapan Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” paparnya.

Berita Lainnya  Nasib Edah TKW Asal Karawang Kini Menemui Titik Terang, Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang Siap Kawal Sampai Tuntas

Kegiatan dilanjutkan dengan uji petik penilaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pada PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Penilaian meliputi beberapa indikator, seperti Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan hingga Ketepatan Pelayanan Substansi Permohonan Informasi. (**/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER