Selain itu, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan beberapa rencana peraturan daerah serta kebijakan strategis pembangunan, di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Selasa (30/9/2025) malam.

Agenda pembahasan meliputi:Â
A. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
B. Rancangan Peraturan Daerah tentang Upaya Pemeliharaan Kesehatan Mental.
C. Rencana Kebijakan Umum (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE mengatakan, agenda yang dibahas malam ini berkaitan erat dengan arah kebijakan pemerintah dan pembangunan daerah.
Menurutnya, isu yang diangkat meliputi tiga aspek fundamental pemerintahan, yakni penguatan kelembagaan, jaminan kesehatan masyarakat, dan perencanaan keuangan daerah.
“Sebagai abdi masyarakat, kita harus terbuka terhadap perubahan, peka terhadap tantangan, dan mampu mengubah cara kerja agar lebih efektif sesuai dengan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta tetap berpegang pada integritas dan nilai-nilai dasar pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, ia menekankan pentingnya kesiapan menghadapi era transformasi digital, penerapan inovasi, serta kemampuan komunikasi dan kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan transparan.
“Dengan adanya pembahasan ini diharapkan arah kebijakan bertekad untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Memperkuat fondasi pembangunan, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program prioritas pada tahun mendatang,” pungkasnya. (***).