7.2 C
New York
Senin, April 20, 2026
spot_img

Sekda Karawang Tekankan Kinerja “Luar Biasa” ASN dalam Apel Pagi, Perkenalkan Konsep 4P dan Prinsip 4K

spot_img

Sekda menekankan penerapan prinsip 4K, yakni Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan, sebagai standar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Karawang, otentiknews.click – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memimpin apel pagi rutin di Plaza Pemda Karawang, Senin (20/04/2026) pagi.

Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup hanya bekerja secara “biasa saja”, melainkan dituntut mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan pemerintah daerah.

Foto: dok.prokopim

Ia juga mengajak seluruh pegawai, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah, untuk kembali merefleksikan fungsi utama ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Sekda memperkenalkan konsep 4 Barometer (4P) yang harus menjadi pedoman kerja ASN, meliputi:

People: ASN harus memiliki kompetensi dan talenta yang mumpuni.

Process: Pelaksanaan tugas harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) untuk menghasilkan output berkualitas.

Product: Kinerja harus menghasilkan output nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perception: Membangun citra positif masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN.

Selain itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, Sekda menekankan penerapan prinsip 4K, yakni Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan, sebagai standar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Presidium KAMI Siapkan Gelombang Aksi, Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Karawang

Menurutnya, optimalisasi peran ASN dalam pelayanan publik menjadi kunci percepatan transformasi daerah menuju status “naik kelas”, melalui penyederhanaan prosedur yang tidak diperlukan serta konsistensi penerapan prinsip kerja tersebut.

Terkait kebijakan Work From Home (WFH) pada minggu kedua, ia juga mengingatkan bahwa WFH bukanlah bentuk libur, melainkan hanya perpindahan lokasi kerja.

Lebih lanjut ia menegaskan akan dilakukan evaluasi ketat, termasuk kewajiban mematikan listrik dan pendingin ruangan sebelum meninggalkan kantor, serta pemberian sanksi teguran bagi pegawai yang tidak merespons panggilan dinas hingga lima kali.

Berita Lainnya  Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Karawang Kick Off PMT Pangan Lokal & Pekan Imunisasi Dunia 2026

“Kedisiplinan itu bermula dari keterpaksaan diri hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER