Pengecekan meliputi layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan darurat Polisi 110, hingga pelayanan di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim). Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan optimal, cepat, transparan, dan humanis.
Karawang, otentiknews.click – Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, melaksanakan pengecekan langsung terhadap sejumlah layanan publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada, Selasa, 21 April 2026.

Foto: dok.Humas Res Karawang (istimewa)
Pengecekan meliputi layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan darurat Polisi 110, hingga pelayanan di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim). Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan optimal, cepat, transparan, dan humanis.
“Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, baik SIM, SKCK, maupun layanan lainnya, dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Kapolres juga menyoroti program unggulan “Lapor Pak Kapolres” melalui nomor 0813-8888-110 dan call center 110, yang disiapkan sebagai sarana pengaduan langsung masyarakat. Sembilan personel khusus disiagakan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan atau permintaan bantuan darurat selama 24 jam.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Tim yang siaga akan merespons secara cepat dan tepat, selama 24 jam,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres mengecek kesiapan ruang riksa khusus di Sat Reskrim sebagai tindak lanjut pemberlakuan KUHAP yang baru, guna memastikan setiap proses pemeriksaan akuntabel dan berorientasi pada keadilan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi saat berurusan dengan kepolisian.
Pengecekan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Karawang serta membangun rasa aman dan kepercayaan masyarakat. (***).


