Menurutnya, surat tersebut berisi pemetaan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang untuk mendukung pelaksanaan program nasional MBG.
Karawang, otentiknews.click – Polemik Beredarnya video bertuliskan Map berwarna putih bertulisan “Bupati Karawang” pada saat penggeledahan tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia di rumah mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang viral di berbagai media membuat publik Karawang heboh.

Dalam kesempatan setelah apel pagi di Plaza Pemda Karawang Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan keberadaan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang terlihat saat penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merupakan dokumen resmi pengajuan kebutuhan daerah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, surat tersebut berisi pemetaan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang untuk mendukung pelaksanaan program nasional MBG.
“Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya bukan hanya mengajukan surat ke BGN saja, tetapi juga ke banyak kementerian dan lembaga lain. Itu bagian dari komunikasi pemerintahan,” ujar Aep usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (08/06/2026).
Ia menegaskan surat tersebut tidak berkaitan dengan intervensi ataupun penunjukan pihak tertentu dalam pelaksanaan Program MBG.
Lebih lanjut Aep menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Pemkab Karawang, daerahnya masih membutuhkan sekitar 174 unit SPPG tambahan guna melayani kelompok penerima manfaat seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak sekolah.
Oleh karena itu, Pemkab Karawang mengusulkan penambahan SPPG di 12 kecamatan yang dinilai masih membutuhkan dukungan fasilitas pelayanan gizi.
“Karena ada ruang untuk mengajukan usulan, maka kami ajukan. Itu sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menyebut, usulan tersebut bermula dari kunjungan Deputi Pengawasan BGN ke Karawang pada 1 April 2026 dalam rangka evaluasi kesiapan pelaksanaan Program MBG di Karawang dan Purwakarta.
Dalam evaluasi itu, sejumlah dapur MBG diketahui belum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Masih dikatakan Aep, ia menilai langkah pengajuan kebutuhan kepada pemerintah pusat merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Kepala desa saat musrenbang juga mengajukan usulan. Itu hal yang biasa dalam pemerintahan,” ucapnya.
Aep membantah adanya kepentingan pribadi maupun keterlibatan dirinya dalam penentuan pengelola ataupun dapur MBG.
“Kecuali kalau saya ikut mengintervensi, punya dapur sendiri atau ikut dalam pengadaan. Itu baru tidak benar. Faktanya tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Aep menjelaskan, bahwa perhatian Pemkab Karawang terhadap Program MBG semata-mata untuk mendukung percepatan penanganan stunting serta peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Meski hingga kini belum menerima respons resmi dari BGN terkait usulan tersebut, ia memastikan Pemkab Karawang telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan nanti dianggap tidak berupaya. Yang jelas semuanya dilakukan sesuai aturan dan tidak ada hal yang macam-macam, selain untuk kepentingan masyarakat kami di Karawang,” pungkasnya. (red)


