Pihak keluarga menyatakan ketidakyakinannya bahwa tindak pidana tersebut hanya dilakukan oleh pelaku tunggal, yakni terdakwa berinisial IR yang saat ini telah ditahan.
Karawang, otentiknews.click – Pihak keluarga almarhum Dian Supriatna (44) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Kamis (16/7/2026).
Langkah ini diambil guna menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan yang dinilai pihak keluarga masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

Pihak keluarga menyatakan ketidakyakinannya bahwa tindak pidana tersebut hanya dilakukan oleh pelaku tunggal, yakni terdakwa berinisial IR yang saat ini telah ditahan.
“Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami yang tewas dengan luka sepuluh tusukan dari dua jenis benda tajam berbeda, yaitu celurit dan pisau belati, namun pelakunya disebut hanya satu orang, yaitu IR,” ujar Yogi Riyaldi, perwakilan keluarga saat menyampaikan orasinya di lapangan, Kamis (16/7/2026).
Soroti Kesaksian di Persidangan
Sorotan keluarga juga tertuju pada jalannya persidangan, khususnya terkait keterangan dua orang saksi, yakni Y alias TJ dan AJ alias Kunyit.
Di depan majelis hakim, kedua saksi mengaku berada di lokasi kejadian (TKP) saat keributan pecah, namun menyatakan tidak melihat proses penusukan yang dilakukan IR terhadap korban.
Pendamping aksi dari pihak keluarga, Puga Hilal Bayhaqie, menilai keterangan tersebut di persidangan kurang rasional mengingat kondisi di lapangan.
“Sangat mustahil rasanya dua orang saksi yang berada di TKP menyampaikan tidak melihat kekejaman IR terhadap korban. Padahal korban mengalami 10 luka tusukan. Secara logika, korban pasti sempat melawan karena dalam posisi siap berkelahi. Kami menduga kesaksian Y dan AJ ini sudah diskenariokan sejak awal,” kata Puga.
Pertanyakan Komunikasi Jaksa Penuntut Umum
Kekecewaan juga diutarakan pihak keluarga terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang, Ganies Aulia Ramdha. Perwakilan massa menyebutkan bahwa selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026), keluarga merasa kurang mendapatkan informasi akurat dan komunikasi dua arah dari pihak JPU terkait perkembangan perkara, termasuk mengenai salinan surat tuntutan.
Keluarga bahkan mengkritisi sikap JPU dalam persidangan pada Selasa (14/7/2026). Menurut mereka, JPU sempat memotong kesaksian saksi Y alias Tejo ketika yang bersangkutan mulai menyebutkan adanya nama individu lain yang diduga ikut terlibat dalam insiden penyerangan tersebut.
Tuntut Profesionalisme Penegak Hukum
Melalui aksi demonstrasi yang berjalan dengan pengawalan ketat ini, massa aksi menyampaikan dua poin tuntutan utama:
* Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang: Meminta evaluasi dan tindakan tegas terhadap JPU Ganies Aulia Ramdha agar bertindak objektif selama proses peradilan.
* Kepada Majelis Hakim PN Karawang: Meminta ketiga hakim yang menyidangkan perkara terdakwa IR untuk tetap menjaga integritas serta bersikap profesional dalam memeriksa fakta-fakta persidangan demi keadilan.
Belum Ada Tanggapan Resmi PN Karawang
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Karawang belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait tuntutan massa aksi maupun dinamika jalannya persidangan perkara tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada humas pengadilan terkait. (red)


