23.9 C
New York
Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Bupati Aep dan DPRD Karawang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 serta Bahas Raperda APBD 2027

spot_img

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang ini membahas sejumlah agenda krusial, termasuk persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (11/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang ini membahas sejumlah agenda krusial, termasuk persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Foto: Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Karawang menyepakati pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal regulasi baru yang krusial bagi daerah (dokpim)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Karawang, para Staff Ahli, Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Ribuan Jemaah Padati Lapangan Karangpawitan, Kegiatan 'Karawang Mengaji' Bersama UHA Berlangsung Khidmat

Pembentukan Dua Pansus DPRD Strategis

Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Karawang menyepakati pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal regulasi baru yang krusial bagi daerah:

* Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa

Regulasi ini disiapkan secara matang guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara online, sekaligus menjadi acuan besar bagi tata kelola penyelenggaraan desa ke depan.

* Pansus Raperda tentang Transformasi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT. Karawang Energi Persada (Perseroda)

Alih status hukum ini ditujukan untuk menciptakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tata kelola perusahaan yang baik, profesional, transparan, akuntabel, dan efisien demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya  BAPPERIDA Karawang dan DLH Perkuat Tata Kelola Sampah Desa, Targetkan 3 TPST Optimal di 2027

Komitmen Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2026 serta Nota Keuangan APBD TA 2027 merupakan instrumen penting.

Pemkab Karawang berkomitmen memastikan seluruh sumber daya keuangan daerah tetap dialokasikan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Aep juga memberikan motivasi kuat kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap optimis dalam mengejar target pembangunan meskipun dihadapkan pada tantangan anggaran.

“Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan,” tegas Bupati Aep di hadapan forum paripurna. (rls/red)

Berita Lainnya  Optimalkan Pangan Lokal non-Beras, Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER