20.4 C
New York
Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Pertanyakan Alih Fungsi dan Perubahan Site Plan eks PT Beesco Indonesia, Pengamat Minta Bupati Karawang Segera Tindak Tegas

spot_img

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim redaksi, terdapat sedikitnya empat perusahaan yang kini menempati dan beraktivitas di atas kawasan lahan tersebut. Keempat perusahaan itu adalah PT JNT Express, PT SKI (produsen Alderon), PT Patiha (Gudang Televisi), serta PT Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).

Karawang, otentiknews.click – Lahan eks PT Beesco Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak kembali menunjukkan aktivitas operasional bisnis. Padahal, pabrik sepatu seluas 16 hektar tersebut diketahui telah resmi ditutup total sejak tahun 2023.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim redaksi, terdapat sedikitnya empat perusahaan yang kini menempati dan beraktivitas di atas kawasan lahan tersebut. Keempat perusahaan itu adalah PT JNT Express, PT SKI (produsen Alderon), PT Patiha (Gudang Televisi), serta PT Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).

Berita Lainnya  Rapat Koordinasi GOKAR dan Disperindagkop UKM Karawang Bahas Persiapan Program Kasir Gratis

Menanggapi fenomena tersebut, mantan HRD PT Beesco Indonesia yang juga praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), menegaskan bahwa PT Beesco Indonesia sudah tidak memiliki hubungan operasional apa pun dengan aktivitas yang berlangsung saat ini.

“Saya sendiri yang menandatangani berkas penutupan perusahaan itu. PT Beesco sudah tutup total sejak 2023 dan tidak ada lagi kegiatan. Jika hari ini masih ada plang nama yang terpasang atau ada aktivitas di sana, saya pastikan itu bukan PT Beesco,” tegas Askun saat memberikan keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).

Foto: Lahan eks PT Beesco Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (dok.istimewa)

Pertanyakan Alih Fungsi dan Perubahan Site Plan

Askun menjelaskan, informasi terakhir yang diterimanya menyebutkan kawasan tersebut hendak dijual. Namun mengenai kabar bahwa lahan telah disewakan atau diperjualbelikan kepada empat perusahaan baru, ia mengaku tidak mengetahuinya secara mendalam.

Berita Lainnya  Sinergi Forkopimda Karawang, Bupati Aep Hadiri Open Tournament Domino Piala Panglima TNI ke-81

Kendati demikian, Askun memberikan sorotan tajam terkait legalitas dan perizinan alih fungsi lahan dari kawasan industri manufaktur (pabrikasi) menjadi kawasan pergudangan logistik.

“Kalau sekarang ada aktivitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, saya tegaskan bahwa site plan awal lokasi itu adalah pabrikasi, bukan pergudangan. Harusnya mereka mengurus dan menyelesaikan izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum memulai operasional. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Daerah Karawang mengetahui adanya alih fungsi ini?” cetusnya.

Desak Tim Gabungan Lakukan Sidak dan Penertiban

Guna mencegah potensi pelanggaran administrasi dan perizinan yang berimbas pada kerugian daerah, Askun mendesak Bupati Karawang beserta jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

Ia meminta Pemkab Karawang menurunkan tim gabungan yang melibatkan dinas perizinan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak Imigrasi untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi.

Berita Lainnya  DPC Partai Demokrat Karawang Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Serukan Persatuan Nasional

“Saya minta Bupati Karawang segera turunkan tim gabungan untuk melakukan sidak. Disinyalir ada praktik kucing-kucingan terkait perizinan perubahan fungsi lahan ini. Jangan sampai publik berasumsi PT Beesco masih beroperasi, padahal ada oknum yang sengaja bermain,” ujar Askun.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

Ia juga menambahkan bahwa penertiban izin sangat krusial karena aktivitas pergudangan skala besar akan berdampak langsung pada lingkungan sekitar serta potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Aktivitas gudang jelas berdampak pada lingkungan hidup dan lalu lintas sekitar. Izinnya harus dipastikan legal dan sesuai aturan agar memberi manfaat nyata bagi PAD Karawang. Selain itu, pihak Imigrasi juga harus dilibatkan dalam sidak karena ada dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi tersebut,” tutupnya. ***

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER