9.9 C
New York
Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img

Waduh !!, Pimpinan Ponpes di Karawang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan santri

spot_img

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024).

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang menetapkan seorang pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam santri perempuan di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima dari para orang tua korban. Pelaku yang berinisial KA (31) diketahui melakukan aksinya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.

Berita Lainnya  Kondisi Berdebu dan Rawan Rusak, Asep Agustian Desak Bupati Karawang Bongkar Paving Blok Jalan Tuparev dan Kembalikan ke Aspal

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (09/09/2024).

KA menjalankan aksinya dengan modus memberikan hukuman kepada para santri perempuan yang dianggap melanggar peraturan Ponpes. Salah satu peraturan yang dijadikan alasan untuk menghukum para korban adalah larangan berpacaran.

Foto konferensi pers polres Karawang (istimewa)

Tersangka kemudian memaksa para santri untuk tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya mengenakan pakaian minim, seperti tanktop dan celana pendek. Lebih dari itu, pada hari ketiga, tersangka memaksa para korban untuk melepaskan semua pakaian di dalam kelas.

Berita Lainnya  H. Uus Rustandi, M.Pd., Sosok Kepala SMPN 6 Karawang Barat yang Bersahaja, Disiplin, dan Diterima Berbagai Kalangan

Polisi telah mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, termasuk beberapa potong pakaian dalam yang digunakan dalam aksi kejahatannya, di antaranya pakaian dalam merah muda, celana legging hitam, shortpant hitam, miniset hitam, bra, dan pakaian dalam abu-abu.

Atas tindakannya, KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (jat/red).

Berita Lainnya  Aliansi Masyarakat dan TPM Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Rumah Ibadah Tanpa Izin, TPM Menilai: FKUB dan Kemenag Purwakarta Tidak Menciptakan Kerukunan Umat

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER