-2.8 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Sidang Perdana Sengketa Eksekusi Tanah, Ratusan Warga Cinangoh ikut Kawal jalanya Persidangan di PN Karawang

spot_img

Kuasa hukum masyarakat Cinangoh dari kantor hukum Ujang Suhana Patners, Irman menyampaikan, agenda sidang perdana perlawanan warga yaitu pemeriksaan dokumen kelengkapan dari semua pihak.

Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Negeri Karawang, menggelar sidang perlawanan atas putusan eksekusi Tanah yang berlokasi di Cinangoh Kelurahan Karawang wetan, Kabupaten Karawang, Selasa (11/3/2025).

Ratusan warga Cinangoh turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan, yang menentukan nasibnya dalam mempertahankan haknya sebagai pemilik yang sah atas kasus sengketa tanah tersebut.

Foto :Dok.istimewa/otentiknews.click

Kuasa hukum masyarakat Cinangoh dari kantor hukum Ujang Suhana Patners, Irman menyampaikan, agenda sidang perdana perlawanan warga yaitu pemeriksaan dokumen kelengkapan dari semua pihak.

Berita Lainnya  Forkopimda Karawang Hadiri Rakornas, Sinergi Pusat & Daerah Dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

“Dari penggugat maupun tergugat, dan dikesempatan sidang ini kami melakukan perbaikan perbaikan (renvoi) di dalam dokumen yang kami ajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Irman mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan atas putusan eksekusi lahan yang di Cinangoh oleh PN Karawang karena ada perbedaan data fisik obyek eksekusi tanah, dari keseluruhan tanah yang ada menjadi obyek eksekusi, disini ada orang yang yang kepemilikan AJB nya tidak di batalkan PN Karawang, 8 orang yang turut sebagai penggugat intervensi dan satu orang yang tidak ikut menggugat.

Berita Lainnya  Galang Donasi Untuk Korban Banjir, PPBNI Satria Banten Karawang Gelar Aksi Solidaritas Kemanusian

“Maka dari itu kami melakukan perlawanan agar PN Karawang mencabut keputusan eksekusi tanah yang berlokasi di Cinangoh Johar Kelurahan Karawang wetan,” ungkapnya.

Irman menambahkan, ada fakta menarik yang dalam persidangan ini, di mana keluarga dari Suroso turut hadir di persidangan untuk memberikan klarifikasi bahwa Suroso yang disebut-sebut orang yang terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan dokumen atau pun pemalsuan tanda tangan dalam jual beli tanah bukanlah Suroso orang tuanya.

“Menurut keterangan keluarga, Suroso orang tuanya yang beralamat di Sumber barokah Teluk Jambe Timur telah meninggal dunia sejak tahun 2008 jauh sebelum adanya transaksi jual beli tanah di Cinangoh. Hal ini pun sudah kami laporkan ke Polres Karawang,” pungkasnya. (caw/red).

Berita Lainnya  Kalak BPBD Karawang Usep Supriatna, Updating Data Sebaran Banjir Jum'at 30 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER