Pemkab Karawang Gandeng APH, Tertibkan Developer Nakal Diduga Belum Serahkan Fasos dan Fasum

Ada sebanyak 300 pengembang tercatat di kabupaten Karawang, yang belum serahkan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). 

Karawang, otentiknews.click – Banyak pengembang perumahan (Developer) yang ada di Kabupaten Karawang, sebagian besar masih belum menyerahkan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) kepada Pemda (Pemerintah daerah), Senin (15/7/2024).

Ada sebanyak 300 pengembang (Developer) tercatat di kabupaten Karawang, yang belum serahkan Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

Baca juga : https://otentiknews.click/dianggap-tak-mampu-tegakkan-perda-ketua-kmg-minta-bupati-aep-syaefulloh-evaluasi-kinerja-kasat-pol-pp/

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin menyampaikan, penyerahan Fasos dan Fasum itu penting untuk pemerataan program pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Ada sekitar 300 pengembang perumahan, dan sebagian dari jumlah itu belum menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang,” jelasnya.

Foto istimewa

Masih dikatakan Anyang, sejauh ini Dinas PRKP masih terus melakukan pendataan, mana developer yang sudah menyerahkan Fasos dan Fasum maupun yang belum.

Setelah datanya final, pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindaklanjuti adanya pengembang nakal yang hengkang sebelum memenuhi kewajibannya menyerahkan Fasos dan Fasum.

“Ada beberapa pengembang yang sudah hengkang, tidak jelas tapak jejaknya, dan itu berdampak terhadap masyarakat yang berkepentingan kepada mereka,” ujarnya.

“Untuk itu kami sudah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, jika pengembang tidak dapat ditemui, kami akan buat berita acara,” tegasnya.

Anyang menjelaskan prosedur penyerahan fasos dan fasum yang diajukan pengembang kepada Pemkab Karawang.

Setelah pengembang menyerahkan fasos fasum, secara teknis akan cek ke lapangan. Sebab, fasos dan fasum diserahkan harus dalam kondisi sempurna, sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam site-plane.

“Tidak sampai di situ, kesesuaian peta bidang juga akan kita lihat, mungkin ini berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika semua sudah sesuai prosedur, data kami serahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelasnya.

Untuk itu, Anyang menekankan kepada para pengembang yang sudah memenuhi syarat dan sesuai prosedur, agar segera menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkab Karawang.

Dia menegaskan proses penyerahannya akan dibantu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Ketika fasos fasum sudah selesai agar segera diserahkan kepada Pemkab Karawang,” ujarnya.

“Kami akan membantu berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, jangan merasa takut karena kami akan membantu semaksimal mungkin,” jelasnya Anyang.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media menyampaikan, Intinya ada tuntunan dari warga perihal Fasum dan Fasos dari pengembang.

“Kemarin sudah terjadi mediasi di desa dengan pihak pengembang, sehingga ada kesanggupan sesuai dengan tertulis disurat kesepakatan, dan sampai saat ini belum juga ada realisasi, dan perumahan itu menunggak pajak jadi lumayan besar,” paparnya.

Seperti Paguyuban warga Perumahan Puri Regency yang terletak di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten karawang, memohon informasi fasum dan fasos kepada pengembang.

“Bahwa sudah diserahkan atau belum kepada pemda, pada saat itu dimediasi oleh Kepala desa Pangulah utara, dan sesuai surat kesepakatan, fasum dan fasos akan di proses untuk penyerahannya ke pemda karawang, tapi sampai saat ini maaih belum ada tindak lanjut yang jelas,” tutupnya. (red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles