Kesepakatan penting ini dicapai setelah melalui rangkaian pembahasan mendalam dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang yang digelar pada Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dengan didampingi wakil ketua 1,2,3 DPRD Kabupaten Karawang serta Setwan DPRD Kabupaten Karawang.
Kesepakatan penting ini dicapai setelah melalui rangkaian pembahasan mendalam dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta jajaran anggota DPRD Karawang, khususnya Banggar, yang telah bekerja secara konstruktif dan solutif.
“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” tegas Bupati Aep saat memberikan sambutan.
Aep juga tak menampik bahwa proses pembahasan Perubahan APBD 2026 ini diwarnai tantangan keterbatasan fiskal. Namun, berkat sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif, potensi defisit di awal pembahasan berhasil teratasi hingga membuah titik temu kesepakatan.
Sepakati 5 Pokok Kebijakan Fiskal

Dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2026 yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Karawang tersebut, disepakati lima pokok kebijakan fiskal utama:
*Penguatan kapasitas fiskal serta optimalisasi pendapatan daerah.
*Peningkatan kualitas dan efektivitas belanja daerah.
*Percepatan pembangunan dan pemerataan kualitas pelayanan publik.
*Penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
*Penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang ini turut menyepakati penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penyesuaian prioritas ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum, mendorong kemudahan investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Instruksi Percepatan Pembangunan
Menindaklanjuti penandatanganan persetujuan bersama tersebut, Bupati Aep menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karawang untuk bergerak cepat.
Seluruh dinas diminta segera menyempurnakan dokumen anggaran, memperkuat pengawasan internal, dan mengantisipasi kendala teknis agar seluruh target pembangunan tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal di sisa tahun anggaran berjalan. (red)


