11.8 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Desa Srijaya di Persimpangan Hukum: LBH GMBI Karawang Resmi Lapor Kejaksaan Ungkap ‘Drama’ Buku Cek dan Benang Kusut Dana Desa

spot_img

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, bersama April dari Kesekretariatan, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya menyelamatkan marwah keuangan publik. Mereka mendesak pengujian fakta secara objektif oleh jaksa penyidik.

Karawang, otentiknews.click – Karpet merah menuju meja hijau mulai terbentang bagi tata kelola keuangan Desa Srijaya. LBH GMBI Karawang bersama DPD GMBI Distrik Karawang resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (11/05/2026).

Foto: dok.istimewa

Laporan ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan “bom waktu” yang merangkai fakta-fakta janggal dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang ke ranah hukum formal.

Misteri Buku Cek: Antara Raib dan Instruksi Khusus

Titik paling krusial dalam laporan ini adalah terjadinya benturan narasi yang mencolok. Di hadapan wakil rakyat, sebuah drama administratif terungkap melalui dua versi yang saling bertolak belakang:

Berita Lainnya  Dukung Investasi, Sekda Karawang Asep Aang Hadiri Rakor Virtual Bahas KKPR PT Intan Pratama Properti

* Versi Kepala Desa: Menyatakan buku cek desa raib alias hilang/dicuri.

* Versi Kontradiktif: Muncul informasi bahwa buku cek tersebut diduga sengaja dipindahtangankan melalui perantara atas instruksi tertentu.

Dua keterangan yang “bertabrakan” ini dipandang bukan sekadar miskomunikasi, melainkan sinyal kuat adanya manipulasi instrumen keuangan negara. Kejanggalan semakin meruncing dengan munculnya dugaan penyobekan beberapa lembar cek sebelum buku tersebut dinyatakan hilang.

Anehnya, meski syarat primer seperti Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian disebut tidak mampu ditunjukkan, proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap melenggang mulus.

Berita Lainnya  GMBI Distrik Karawang: Sejauhmana Konteks Pengawasan Preventif DPMD Karawang dalam Polemik Desa Srijaya

“Bagaimana mungkin instrumen keuangan negara bisa cair di tengah administrasi yang lumpuh? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegas Romadhon, S.Sy., Advokat LBH GMBI Karawang.

Benang Kusut Kerugian Negara

Seiring dengan masuknya laporan buku cek, tabir gelap pengelolaan dana desa lainnya ikut tersingkap. Kejaksaan kini dihadapkan pada rentetan data tambahan yang mengarah pada dugaan kerugian negara yang sistemik, di antaranya:

1. Sektor BUMDES: Defisit dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp221 juta.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Hak warga yang diduga “menguap” senilai Rp54 juta.

3. Proyek Irigasi: Dugaan manipulasi anggaran normalisasi saluran sebesar Rp37 juta.

Berita Lainnya  MGMP Seni Budaya SMK Karawang Gelar FLS3N 2026, Jaring Talenta Muda Menuju Tingkat Provinsi

Menanti Ketegasan Jaksa

Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, bersama April dari Kesekretariatan, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya menyelamatkan marwah keuangan publik. Mereka mendesak pengujian fakta secara objektif oleh jaksa penyidik.

“Ketika prosedur tidak sinkron namun uang tetap mengalir keluar, di situlah hukum harus bicara. Kami mendorong Kejaksaan untuk melakukan bedah tuntas, bukan hanya pada administrasi perbankannya, tapi juga pada aliran dana fisik di lapangan,” ujar Rahmat Supardi.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Karawang. Publik menanti apakah teka-teki buku cek Srijaya ini akan menjadi kunci pembuka tabir korupsi yang lebih besar, atau berakhir sebagai tumpukan berkas administratif semata. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER