“Pelaku diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang,” ujar Ipda Cep Wildan dilansir Tribratanews, Jum’at (19/06/2016)
Karawang, otentiknews.click – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap dua kasus berbeda dengan tiga orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras tertentu (OKT) dan puluhan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap peredaran obat keras tertentu di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jumat (19/06/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi obat-obatan tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Kedawung dan mengamankan seorang pemuda berinisial AH (25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2.200 butir obat keras siap edar yang terdiri dari 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, dan 260 butir pil jenis YY.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang,” ujar Ipda Cep Wildan dilansir Tribratanews, Jum’at (19/06/2016)
Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengakui telah mengonsumsi obat keras tersebut sesaat sebelum diamankan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Karawang juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jayakerta dengan total barang bukti mencapai 43,14 gram.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Karamat dan berhasil mengamankan tersangka MY (27), seorang buruh dagang.
Dari tangan MY, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok utama narkotika tersebut. Hanya berselang sekitar satu setengah jam, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BC (40) di kediamannya yang berada di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Dari tangan BC, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, petugas mengamankan 10 paket sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BC berperan sebagai pemasok utama, sedangkan MY bertugas mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil kepada para pembeli.
Atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus-kasus seperti ini,” tegas Ipda Cep Wildan.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. (***)


