3.1 C
New York
Minggu, Maret 15, 2026
spot_img

Dituduh Mencuri, Diduga Oknum Aparat Desa di Karawang Aniaya Warga Hingga Tewas, LBH Arya Mandalika: “Tindak Tegas Pelakunya”

spot_img

“Kami selaku Kuasa hukum dan sebagai Penegak Hukum, mengecam keras, atas terjadinya upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa dasar, apalagi ada dugaan menjadi hakim di luar pengadilan,” Tegas Rivaldo

Karawang, otentiknews.click – Adanya dugaan penganiayaan seorang warga oleh Aparatur desa secara bersama-sama, yang katanya dituduh sebagai pencuri motor. Namun dalam kejadian tersebut tidak ada satu orang pun yang bisa membuktikan, adanya tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada korban yang telah diamankan di Polsek Rengasdengklok Karawang pada Senin (13/5/2024) lalu,

Berita Lainnya  Polres Karawang Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Usia 6 Tahun di Cilamaya Kulon

Dikatakan oleh Yudi keluarga korban (Paman-red), yang mengetahui informasi tersebut dari Babinsa Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

“Saya mengetahui kabar tersebut dari pak Babinsa,” ungkapnya, kepada awak media di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Selasa (4/6/2024).

Dengan adanya kejadian ini, Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova., S.H,. Menyayangkan adanya kejadian tersebut, apalagi kejadiannya terjadi didalam lingkungan kantor Kepala Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

“Kami selaku Kuasa hukum dan sebagai Penegak Hukum, mengecam keras, atas terjadinya upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa dasar, apalagi ada dugaan menjadi hakim di luar pengadilan,” Tegas Rivaldo, dikantornya, Selasa (4/6/2024).

Berita Lainnya  Kunjungi Ponpes Hidayatul Burhan, H. Budiwanto : Pesantren Modern Harus Mampu Cetak Generasi Rabbani, Mandiri dan Berprestasi

Masih dikatakan Rivaldo, bahwa semua memiliki Hak Asasi Manusia, hak tanpa diskriminasi, hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan tidak manusiawi, yang jelas sudah diatur oleh Konferensi Hak Asasi Manusia Internasional, dan semua telah dijamin oleh Undang-undang serta Deklarasi Konferensi Hak Asasi Manusia. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami berharap, pihak penyidik Polres Karawang, segera menindak tegas oknum Aparat Desa dan masyarakat yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama,” Pungkasnya. (caw/red).

Berita Lainnya  Dinas PUPR Bantah Proyek Jembatan Mangkrak, APH Harus Bergerak: Askun Tantang Buka-bukaan di Pengadilan

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER