Diharap anggota BPD mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama menjalankan tugas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Karawang, otentiknews.click – Bupati Kabupaten Karawang H. Aep Syaepuloh, Serahkan KepBud Tentang penyesuaian Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang Tahun 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapang Karangpawitan, Senin (22/7/2024) Pagi.
Dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda, Para kepala OPD, Para kabag, dan para camat, hadir dalam kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Total ada 2.218 orang anggota BPD dari 297 desa se-kabupaten Karawang.
Dasar dalam perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, bupati Aep Syaepuloh mengucapkan selamat kepada para anggota BPD atas penambahan masa jabatan.

Ia berharap, Anggota BPD mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama menjalankan tugas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih atas dedikasi dan peran aktifnya yang telah diberikan sesuai dengan Tupoksinya, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kades,” ucap Aep Syaepuloh.
Ia berpesan Kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bekerjasama dan membahas mengawasi pemerintah Desa.
“Dalam memberikan program dan memajukan kabupaten Karawang, untuk itu saya ucapkan terima kasih bagi seluruh anggota BPD,” pungkasnya. (rls/red).