23.8 C
New York
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Ghazali Center Desak Pemda Karawang Segera Revisi Perda RTRW: Demi PSN dan Antisipasi Alih Fungsi Lahan

spot_img

Direktur Ghazali Center Indonesia (GCI) Lili Gojali menyampaikan bahwa dinamika pembangunan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Karawang menuntut adanya kepastian pemanfaatan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Karawang, otentiknews.click – Lembaga kajian publik Ghazali Center Indonesia (GCI) mengeluarkan rekomendasi strategis yang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ghazali Center Indonesia (GCI) menilai, tata ruang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan lonjakan jumlah penduduk, arus urbanisasi, serta masifnya pembangunan infrastruktur baru di Karawang.

Foto: Lembaga kajian publik Ghazali Center Indonesia (GCI) paparkan kajian bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Direktur Ghazali Center Indonesia (GCI) Lili Gojali menyampaikan bahwa dinamika pembangunan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Karawang menuntut adanya kepastian pemanfaatan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya  Dugaan Penerbitan Buku Nikah Ilegal, Kantor Hukum Elyasa Budiyanto Kritik Keras Kemenag Karawang

“Opini publik bertema RTRW sering mengemuka, namun biasanya tidak bertahan lama. Setiap kali muncul, yang terjadi adalah kebisingan syahwasangka tentang titipan pasal, pengusaha di belakang layar, hingga pendapatan tak kasat mata. Pemda Karawang harus menarik benang merah bahwa regulasi ini sudah sangat layak untuk diubah,” ujar Lili Gojali dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026) malam.

Tiga Alasan Urgen Perda RTRW Karawang Wajib Direvisi

Ghazali Center Indonesia memaparkan tiga indikator utama mengapa Perda No. 2 Tahun 2013 harus segera diperbarui:

* Lonjakan Urbanisasi dan Ancaman Alih Fungsi Lahan: Karawang dihadapkan pada lonjakan penduduk yang memicu kebutuhan ruang hunian, fasilitas umum, pusat perdagangan, dan kawasan industri.

Jika tidak segera diatur ulang melalui revisi RTRW, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang merubah alih fungsi lahan tanpa kendali. Pembiaran ini dinilai bisa menjadi sumber polemik dan potensi pelanggaran serius oleh pemerintah.

* Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja: Perda RTRW saat ini sudah tidak sesuai dengan fakta kekinian dan orientasi pembangunan daerah. GCI mengingatkan bahwa peninjauan kembali tata ruang wajib dilakukan setiap 5 tahun.

Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Cipta Kerja, serta PP Nomor 21 Tahun 2021. Pemda diminta tidak perlu khawatir atau takut selama proses perubahan mengikuti tahapan dan aturan.

* Sinkronisasi Proyek Strategis Nasional (PSN): Wilayah Karawang kini memegang peran penting dalam peta pembangunan nasional. Berbagai proyek raksasa telah dan sedang dibangun, mulai dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jalan Tol Japek II, PLTGU Cilamaya, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang, SPAM Regional Jatiluhur, Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat-Babelan, hingga jalur KA lintas Nambo-Cikarang-Priok.

Proyek-proyek besar inilah yang menuntut adanya proses alih fungsi lahan yang legal dan terukur.

Jaga Keseimbangan Otonomi Daerah dan Partisipasi Publik

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Tuntaskan Persoalan Bangunan Liar Menahun dari Cikampek, Rengasdengklok Hingga Akses Tol Kartim

Di akhir rekomendasinya, GCI mewanti-wanti Pemda Karawang agar proses revisi Perda RTRW didasarkan pada kajian komprehensif (utuh dan menyeluruh).

Mereka juga menegaskan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat demi menghasilkan produk hukum yang menyejahterakan rakyat.

“Kabupaten Karawang memang mempunyai hak otonomi daerah dengan kewenangan yang luas dalam mengelola pemerintahan. Namun, bukan berarti memiliki otoritas mutlak yang lepas dari kepentingan pusat. Sektor-sektor yang mengharuskan koordinasi harus tetap mengikuti instruksi pusat demi kesuksesan Pembangunan Program Strategis Nasional (PSN),” pungkasnya. (red)

Berita Lainnya  Maju Pilbpd Walahar, Sihabudin Nomor Urut 1 Siap Bawa Perubahan Berkarakter 'GAHAR'

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER