İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

KMG Ingatkan Kades Sukaluyu dan Ketua Bumdes Fokus Saja Ke Kejati: “Jangan Mengumbar Opini Liar”

Tim hukum secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat, sebagimana rilis Gary Gagarin kepada awak media

Karawang, otentiknews.click – Polemik pelaporan Praktisi hukum Dr. Gary Gagarin, SH., MH, atas dugaan pemerasan (LH)  Kades Sukaluyu dan Ketua Bumdes PNJ ke (Kejati) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus bergulir hingga jadi perhatian publik, Namun persoalan hukum ini harus dihadapi dengan data dan fakta bukan hanya sebatas opini.

Karena seorang praktisi sekelas Dr. Gary Gagarin, SH., MH, bersama timnya Zarisnov Arafat, Dian Suryana dan Irfan Hanafi tidak serampangan. melaporkan Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, (LH), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” kata Ketua Karawang Monitoring Goverment (KMG) Imron Rosadi, Kamis (13/6/2024).

Foto Imron Rosadi Ketua KMG (Karawang Monitoring Goverment)

Menurutnya, Tim hukum secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat, sebagimana rilis Gary Gagarin kepada awak media menjelaskan.

“Kades (LH) dilaporkan lantaran klienya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian.” ungkap Imron.

Dikatakan dalam laporannya pengusaha memberikan fee sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp. 1,4 miliar.

Karena pengusaha itu memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusivitas lingkungan sehingga patut diduga Kepala Desa Sukaluyu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” pungkasnya. (caw/red). 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles